Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan.   Tahapan awal Pemilu 2024 yang cukup mendapat perhatian publik yakni, pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu 2024. Menurut rencana, tahapan ini dimulai pada 1 Agustus 2022, dan pendaftarannya berlangsung selama 14 hari.

Untuk mempersiapkan tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik ini, Hari Moerti Koordinator Devisi Hukum, Humas, dan Datin, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, menyampaikan kajian hukum terkait Penanganan Pelanggaran verifikasi Partai Politik, termasuk munculnya potensi-potensi obyek pengawasan yang akan terjadi dalam Pemilu Tahun 2024, melalui zoom meeting, Rabu (06/07/2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan identifikasi dan pemetaan awal bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Adapun potensi masalah yang kemungkinan terjadi dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik salah satunya yaitu adanya data ganda anggota dan kepengurusan partai politik, baik ganda internal maupun ganda eksternal antar partai politik.

Termasuk bagaimana dalam melakukan Penanganan Pelanggaran saat tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik ini. Menurut Hari, dalam tahapan ini juga berpotensi terjadi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana Pemilu, sengketa Pemilu, atau malah bukan pelanggaran, ujarnya.

Karena ini masuk dalam rezim Pemilu, jika ada pelanggaran maka proses penyelesaian pelanggarannya melalui pemeriksaan, sidang pemeriksaan, dan ending-nya adalah putusan, tegas Hari.

Selain itu, Hari juga memberikan catatan penting terkait Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), diantaranya: bahwa SIPOL ini hanya sebagai alat bantu, bukan wajib. Namun, dalam berkas pendaftarannya, pihak KPU menyebutkan softcopy dicetak melalui SIPOL.

Catatan berikutnya berkaitan dengan prinsip transparansi. Hari membayangkan bahwa SIPOL ini kedepan bermetamorfosis seperti SIDALIH (Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih), bahwa publik (termasuk Bawaslu) bisa mengakses datanya, tidak hanya pihak KPU dan Parpol yang bersangkutan.

Terhadap kapasitas server SIPOL, perlu dilakukan testing traffic dengan cara semua Partai Politik melakukan pengisian dalam waktu yang bersamaan, apakah terjadi crowded atau tidak, tegasnya.[ith/#HM]

Tag
Berita