RDP Komisi II DPR RI Setujui Pilkada 9 Desember 2020
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Jakarta. Tidak ada pemimpin negara manapun didunia ini yang berani menyatakan kapan Pandemi Covid-19 ini berakhir. Kita sebagai warga dunia belum bisa menaklukkan wabah ini dalam waktu yang dekat, padahal kita harus terus melangsungkan kehidupan, maka yang perlu dilakukan adalah penyesuaian, bahkan presiden RI sudah sering menyatakan standard baru dalam kehidupan yang disebut sebagai “new normal”. Pandemi ini bukan lagi bicara kesehatan, ini sudah menyangkut banyak dimensi, termasuk masalah politik, itulah pidato pembukaan Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Virtual dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Rabu siang (27/05/2020).
Rapat ini membahas tentang kepastian kelanjutan Pilkada pasca dihentikannya sejak bulan April yang lalu. Rapat ini terbuka untuk umum dan dapat disaksikan melalui live streaming YouTube channel DPR RI, termasuk yang menyaksikan adalah Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
RDP Virtual ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan paparannya, dimulai dari Tito Karnavian selaku Mentri Dalam Negeri, Arif Budiman selaku Ketua KPU, Abhan selaku Ketua Bawaslu RI dan Muhammad selaku Ketua DKPP, serta para anggota Komisi II DPR RI.
Penekanan pada rapat ini berkaitan dengan dengan regulasi Pilkada, protokol kesehatan Covid-19 dan anggaran Pilkada. Rapat ini berlangsung sekitar 3 jam, setelah mendengarkan pandangan, usulan dan masukan peserta kemudian dilakukan pembahasan, rapat ini menghasilkan kesimpulan tiga point.
Kesimpulan RDP virtual ini diantaranya, pertama, Menyetujui Pemungutan suara Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020, kedua, Menyetujui perubahan Peraturan KPU tentang Tahapan Pilkada, tahapan lanjutan dimulai 15 Juni, ketiga, Tambahan anggaran Pilkada untuk penyelenggara Pilkada, tandas Doli Kurnia, sambil menutup rapat. [#HM]