Tingkatkan Kapasitas SDM, Bawaslu Pasuruan gandeng KODIM 0819
|
pasuruan.bawaslu.go.id. Tingkatkan kualitas SDM pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan adakan Bimbingan Teknis bagi Pengawas 364 Kelurahan/Desa (PKD) dan 24 Ketua Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pasuruan. Kamis, 9 Maret 2023 di Royal Tretes View Hotel and Convention.
Kegiatan dibuka oleh Puji Mulyono selaku Koordinator divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Dalam sambutan pembukaan Puji menyampaikan pentingnya membangun mental kedisiplinan, jiwa korsa dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu.
Bawaslu Kabupaten Pasuruan gandeng Kodim 0819 Pasuruan untuk mendinamisasi aktif Peserta Bimtek ketika sesi Character Building melalui kegiatan Outdoor learning.
“Pengawas Kelurahan/Desa harus tunjukkan performa kedisiplinan yang tinggi, integritas dan sikap humanis serta terbangunnya jiwa korsa dalam pelaksanaan tugas pada setiap tahapan pemilu”, lugas arahan Puji Mulyono, saat Apel pembukaan bersama Kodim 0819 Pasuruan.
Seusai materi caracter building, kegiatan bimtek dilanjutkan dengan Pre test sebagai langkah untuk mengukur kemampuan pengetahuan dan kapasitas Peserta dengan menyuguhkan 20 pertanyaan yang memuat soal peraturan bawaslu serta teknis pengawasan dan penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Sebelum 4 materi pengawasan diberikan kepada peserta, telah disiapkan Pre Test dan Post Test guna mengukur kemampuan sekaligus tolak ukur sejauh mana penguasaan materi pengawasan yang dimiliki jajaran PKD dan panwascam.
Selama Bimbingan Teknis, Peserta akan dapatkan materi dari 3 komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan terkait Dasar Pengawasan, Perbawaslu no. 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola hubungan, Penanganan Pelanggaran dan tata cara penyelesaian sengketa proses.
Sejalan dengan amanah Tugas Pengawas pemilu yang di muat dalam UU 7 tahun 2017 pasal 108, Titin Wahyuningsih selaku Koordiv. PPMH sampaikan terkait Pelaksanaan teknis pengawasan langsung, Alat Kerja Pengawasan dan Evaluasi Laporan.
“Pastikan seluruh tahapan pemilu di tingkatan berjalan sesuai ketentuan, lengkapi validitas dan keabsahan data sekaligus narasikan secara akurat dalam Form A”, Jelas Titin ketika lakukan pola interaksi dialog dalam penyampaian materi.
Beliau juga menguatkan penjelasannya dengan simulasi pengisian form A hasil Pengawasan, dimana penekanan unsur penulisan laporan hasil pengawasan yang memuat (5 W 1 H) .
“Form A Pengawasan adalah nyawa autentik pengawasan kita dilapangan, catat secara detail aktivitas pada setiap pelaksanaan pengawasan”, imbuhnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Misbahul Munir juga memberikan penjelasan dalam penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran dalam perbawaslu no 07 tahun 2022. Misbah, juga detailkan secara rinci tentang alur penanganan temuan dan laporan. [TTN]