Dalam rangka mempersiapkan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024. Pemetaan bertujuan untuk menyusun langkah antisipasi agar potensi pelanggaran pemilihan dapat dihindari. Bertepatan dengan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 79, Bawaslu Kabupaten Pasuruan meluncurkan Pemetaan Kerawanaan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan.
Penyusunan Pemetaan Kerawanan merupakan salah satu ikhtiar Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk mewujudkan Pemilihan yang berkualitas sebagai bentuk sistem deteksi dini atau early warning system terhadap potensi pelanggaran dan sengketa. Kerawanan-kerawanan yang terpetakan, akan menjadi basis bagi Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam penyusunan strategi pencegahan dan fokus pengawasan tahapan yang efektif dan komprehensif.
Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan serentak tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan bersama antara Bawaslu Kabupaten Pasuruan, stake holder dan pemangku kepentingan dalam Pemilihan 2024 di Kabupaten Pasuruan. Secara internal, Pemetaan Kerawanan ini memiliki fungsi sebagai bahan penyusunan kebijakan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Proses Pemetaan Kerawanan Pilkada Tahun 2024 ini diawali dengan inventarisasi dan identifikasi atas masalah-masalah, pelanggaran-pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Indeks Kerawanan Pemilu dan Pilkada (IKP) yang diterbitkan oleh Bawaslu RI menjadi sumber data utama. Disamping itu, rekaman kejadian-kejadian pada penyelenggaraan Pemilu 2024 diinventasriasi pula sebagai bahan analisa. Elaborasi data atas dua komponen tersebut (IKP dan kejadian penyelenggaraan Pemilu 2024) selanjutnya dilakukan analisa apakah pelanggaran atau adanya kejadian yang masuk dalam indikator Pemetaan dari Bawaslu RI yang terjadi ini, akan berpotensi terjadi kembali atau tidak terjadi pada gelaran Pemilihan mendatang. Analisa data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memudahkan pembacaan dan penggunaan hasil pemetaan. identifikasi kerawanan dikelompokkan dalam empat dimensi yaitu konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi. Dari empat dimensi tersebut disusun sejumlah indikator atau kejadian kemudian dilakukan pembobotan serta penilaian untuk menghasilkan indeks pemetaan Kerawanan yang utuh.
Pemetaan kerawanan pemilihan ini sebagai langkah awal untuk membaca potensi pelanggaran di wilayah Kabupaten Pasuruan berdasarkan informasi mutakhir pemilu 2024 dengan basis hasil IKP 2024. Dengan langkah ini, Bawaslu kemudian menyusun strategi pencegahan untuk melakukan mitigasi potensi kerawanan dalam menghadapi pemilihan serentak 2024. Secara rinci tujuan pemetaan kerawanan ini adalah:
Melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan berbasis data IKP 2024 dan kerawanan isu strategis. Melihat kembali hasil IKP dan melakukan pemeriksaan terhadap data dan informasi dalam instrument yang telah disediakan oleh Bawaslu RI.
Untuk deteksi dini potensi kerawanan dan mitigasi atas segala bentuk kerawanan yang akan terjadi pada pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan berdasarkan indikator yang telah dirumuskan oleh Bawaslu RI
Sebagai intrumen dalam menyusunan program kegiatan pencegahan disetiap tahapan bagi Bawaslu Pasuruan
Sebagai basis data dan informasi bagi seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Pasuruan
Berdasarkan hasil analisis data IKP Pemilu 2024 yang diluncurkan oleh Bawaslu RI , setelah dilakukan identifikasi terhadap data IKP Tahun 2024, dan pencermatan terhadap kejadian di pemilu 2024 dapat ditarik kesimpulan bahwa dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan pemilu, terdapat 10 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi kembali pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan, berikut adalah hasil Pemetaan Isu-isu yang menjadi Potensi Kerawanan pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan, diantaranya:
- Adanya Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT
- Adanya Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT
- Adanya Penduduk potensial tapi tidak memiliki KTP-el
- Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan
- Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI
- Adanya pelanggaran saat pemungutan suara
- Adanya pemungutan suara Lanjutan dalam Pemilu/Pilkada
- Adanya putusan DKPP thd jajaran KPU/Bawaslu
- Adanya Surat Suara Tertukar pada saat tahapan pemungutan suara
- Adanya penghitungan suara ulang di pemilu/pilkada
No | Dimensi | Sub Dimensi | Indikator | Isu | Tahapan |
1 | Penyelenggaraan Pemilu | Hak Memilih | Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT | Pelanggaran Penyusunan Daftar Pemilih | Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih |
2 | Penyelenggaraan Pemilu | Hak Memilih | Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT | Pelanggaran Penyusunan Daftar Pemilih | Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih |
3 | Penyelenggaraan Pemilu | Hak Memilih | Penduduk potensial tapi tidak memiliki e-ktp | Fasilitasi Perekaman data kependudukan | Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih |
4 | Konteks Sosial Politik | Keamanan | Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan | Bencana alam yang mengganggu tahapan Pemilu/Pilkada | Semua tahapan |
5 | Konteks Sosial Politik | Penyelenggara Negara | Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI | Netralitas ASN/TNI/POLRI |
Kampanye |
6 | Penyelenggaraan Pemilu | Pelaksanaan Pemungutan Suara | Adanya pelanggaran saat pemungutan suara |
Proses Pemungutan Suara Tidak Sesuai Peraturan |
Pemungutan Suara |
7 | Penyelenggaraan Pemilu | Pelaksanaan Pemungutan Suara | Adanya pemungutan suara Lanjutan dalam Pemilu/Pilkada
| Proses Pemungutan Suara Tidak Sesuai Peraturan |
Pemungutan Suara |
8 | Penyelenggaraan Pemilu | Pelaksanaan Pemungutan Suara | Adanya penghitungan suara ulang di pemilu/pilkada | Pergeseran suara, ketepatan dan kecermatan penghitungan dan rekapitulasi suara |
Pemungutan Suara |
9 | Konteks Sosial Politik | Otoritas Penyelenggara Pemilu | Adanya putusan DKPP thd jajaran KPU/Bawaslu |
Pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara Pemilu |
Seluruh Tahapan |
10 | Penyelenggaraan Pemilu | Pelaksanaan Pemungutan Suara | Surat suara yang tertukar | Surat suara yang tertukar | Pemungutan Suara |
Atas adanya 10 indikator kerawanan ini, yang paling dominan kerawanan adalah ada pada Dimensi Penyelenggaraan Pemilu dan disusul dengan Dimensi Kontek Sosial Politik, namun tidak menutup kemungkinan adanya isu-isu baru yang muncul pada proses penyelenggaraan tahapan pemilihan tahun 2024 yang sedang berjalan saat ini.
Pemetaan kerawanan tersebut selanjutnya, menjadi dasar Bawaslu untuk melakukan upaya pencegahan. Harapannya berbagai kerawanan tersebut bisa ditekan, sehingga pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 bisa berjalan dengan lancar, aman dan sukses. Adapun langkah-langkah taktis pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan secara singkat adalah :
Penguatan kapasitas bagi jajaran Pengawas Pemilu melalui Pelatihan, Bimbingan Teknis, Supervisi dan Monitoring secara intensif.
Mengoptimalkan koordinasi bersama dengan stakeholder antara Pengawas dan Penyelenggara Pemilihan serta Sentra Gakkumdu dan pihak pihak terkait lainnya melalui Kegatan Rapat koordinasi, Rapat Kerja Teknis dan Sosialisasi bersama sehingga diperoleh kesepahaman dan kesamaan persepsi.
Memberikan imbauan setiap tahapan dan sub tahapan kepada peserta Pemilihan, KPU dan Jajaran serta Pemangku Kepentingan lain seperti Pemerintah Daerah, ASN/TNI/POLRI sebagai salah satu pencegahan pelanggaran dan sengketa.
Memperluas cakupan pengawasan partisipatif kepada masyarakat dan memfokuskan diseminasi informasi pada tema-tema tertentu seperti Anti Politik Uang, lawan Politisasi SARA, HOAX dan Ujaran Kebencian.
Mengoptimalkan keberadan Pojok Pengawasan, Posko Aduan Masyarakat, dan Patroli Pengawasan Pemilihan serta mengintensifkan roadshow ke Peserta Pemilihan sebagai wadah diseminasi informasi dan komunikasi terkait pengawasan Pemilihan.
Memberikan Saran Perbaikan atau Rekomendasi bila terjadi kesalahan adminitratif maupun prosedure yang tidak sesuai selama proses tahapan berlangsung Kepada pihak pihak terkait
Berbagai program pencegahan, tentunya harus menjadi upaya bersama dari berbagai pihak tidak hanya Bawaslu saja, akan tetapi seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan yang ada di kabupaten Pasuruan, seperti KPU, Pemerintah Daerah, POLRI, TNI, BPBD, Bakesbangpol dan lain lain agar tercipta pilkada 2024 yang Jujur, adil, dan damai di Kabupaten Pasuruan.
“Kami berharap, seluruh stakeholder bersinergi untuk sama-sama melakukan pencegahan atas berbagai kerawanan Pilkada 2024. Dari sisi pengawas, kami siap melakukan pengawasan maksimal agar terlaksana Pilkada yang berintegritas,” ujar Arie Yoenianto S.E, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan.