Lompat ke isi utama

Berita

10 Kluster Perbaikan Perbawaslu Pilkada

pasuruan.bawaslu.go.id – Surabaya.   Jelang tahapan Pilkada Lanjutan yang dimulai 15 Juni mendatang, Bawaslu se-Jatim berikan catatan perbaikan Peraturan Bawaslu tentang Pilkada yang terbagi dalam 10 kluster. Setiap kluster berasal dari 3-4 Kabupaten/Kota, baik yang Pilkada maupun non Pilkada tahun 2020.

Acara yang dikemas dalam “Sosialisasi dan Penyusunan Inventaris Permasalahan Rancangan Peraturan Bawaslu mengenai Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan pada masa bencana non alam Covid-19”, dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada Kamis (11/06/2020).

Dihadiri oleh Ferdinand Sirait, Kabiro Humas Hukum Bawaslu RI, Agung Indraatmaja, Kabag Hukum Bawaslu RI, M. Nur Ramadhan, tim Asistensi Bawaslu RI, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Komisioner Bawaslu Provinsi Jatim Kordiv Hukum Data Informasi, dan 38 Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Kordiv Hukum Data Informasi, termasuk Hari Moerti Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan Kordiv Hukum Data Informasi.

Kesepuluh kluster, yakni : Pengawasan DPT, Pengawasan Pencalonan, Pengawasan Dana Kampanye, Pengawasan Kampanye, Pengawasan Logistik, Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan, Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pemilihan, Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, dan, Penyelesaian Sengketa Pemilihan.

Menurut Agung, “Kita di Bawaslu RI sedang menyusun Rancangan Perbawaslu, kita perlu sharing dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, kita mengarah ke omnibus law Perbawaslu, yakni pengaturan seluruh tahapan”, jelasnya.

Sementara itu, Hari, yang mengikuti acara ini mulai awal sampai akhir, “secara umum pointer masukan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota, perbaikan mekanisme pengawasan mengacu pada protokol Covid-19, baik melalui daring, kerumunan terbatas, jaga jarak, dan terkait dokumen dibungkus lalu disemprot disinfektan”, pungkasnya. [#HM]

Tag
Berita