Lompat ke isi utama

Berita

200 Ribuan Warga, Belum Perekaman KTP

pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan.  Mencipatakan data pemilih yang mutakhir akurat, dan komprehensif, tidak terlepas dari peranan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai sumber data.

Dengan peranan sepenting itu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan perlu menghadirkan secara virtual Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko sebagai narasumber dalam Webinar Bawaslu Mendengar seri #1 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan dengan Tema "Menjaga Hak Pilih Melalui Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan", Rabu (29/07/2020) pagi.

Yudha, dalam paparan awalnya mengatakan, “Perlu membangun narasi positif terkait pesta demokrasi, bahwa ini pesta bersama. Hasil yang dilalui dari pemilu merupakan harapan kita semua. Pesta itu membahagiakan”.

Selanjutnya, Yudha membeberkan perkembangan data kependukan di Kabupaten Pasuruan per 30 Juni 2020, yakni jumlah penduduk 1,8 juta, wajib KTP 1,4 juta, perekaman 1,2 juta, sehingga masih memiliki pekerjaan rumah 200 ribuan yang belum melakukan perekaman KTP.

Pihaknya juga terus melakukan langka-langkah pemadanan data, update data dan validasi data dengan pihak KPU, itu terus divalidasi dan diverifikasi 300-an data setiap hari. Pihak KPU sudah diberi username dan password untuk verifikasi data, ungkap Yudha.

Verifikasi data untuk memutakhirkan daftar pemilih berkelanjutan berkaitan dengan penduduk yang meninggal, pindah, menjadi TNI/Polri, pensiun TNI/Polri dan belum 17 tahun tapi sudah menikah, terus.dilakukan, tegas Yudha.

Komponen utama dalam data kependudukan adalah NIK, sebab NIK merupakan satu cermin data kependudukan yang unik, tunggal dan melekat pada tiap penduduk, yang bisa dipakai untuk berbagai keperluan dan digunakan oleh berbagai kementrian atau lembaga, termasuk untuk Pemilu dan Pilkada, pungkasnya.[#HM]

Tag
Berita