Bawaslu Pasuruan Laksanakan Uji Petik PDPB di Desa Jimbaran
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, pada Rabu (28 Januari 2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan akurasi, validitas, dan keterkinian data pemilih secara berkelanjutan.
Pelaksanaan uji petik PDPB tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Uji petik PDPB difokuskan pada pencocokan data pemilih by name by address dengan tiga kriteria utama, yakni penduduk yang meninggal dunia terbaru pasca Pilkada Tahun 2024, penduduk yang genap berusia 17 tahun pasca Pilkada Tahun 2024, serta verifikasi data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV. Proses verifikasi dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa guna memastikan kesesuaian data administrasi kependudukan di tingkat desa.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Pasuruan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Jimbaran untuk memperoleh data dan klarifikasi yang dibutuhkan selama proses uji petik. Kegiatan ini turut didampingi oleh keterwakilan Pemerintah Desa Jimbaran, yakni Sekretaris Desa Jimbaran, Yoni Handoko, yang memberikan dukungan data serta fasilitasi selama proses verifikasi di lapangan. Dukungan tersebut menjadi faktor penting dalam kelancaran pengawasan serta upaya pencegahan potensi ketidaksesuaian data pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmad Thoifur Arif, menyampaikan bahwa uji petik PDPB tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan data pemilih di masa mendatang. “Melalui uji petik ini, Bawaslu melakukan deteksi dini terhadap ketidaksesuaian data pemilih, baik terkait pemilih meninggal dunia, pemilih pemula, maupun perubahan data kependudukan lainnya,” ujar Arif yang juga dikenal sebagai alumni Pendamping Desa.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan aktif pemerintah desa dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. “Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang benar dan terkini menjadi kunci terwujudnya data pemilih yang akurat. Data pemilih yang berkualitas akan berdampak langsung pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas,” tegasnya.
Melalui kegiatan uji petik PDPB ini, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berintegritas di Kabupaten Pasuruan.