Bawaslu Pasuruan Ikuti Rakor Tim Produsen Data, Perkuat Implementasi Satu Data Bawaslu
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informatika (PP-DATIN) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Zahid, bersama jajaran staf Data dan Informasi (Datin) serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring pada Rabu (28/1/2026).
Rapat koordinasi tersebut mengusung tema “Tugas dan Fungsi Tim Produsen Data Bawaslu Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota” dan diikuti oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi serta staf pengampu Divisi Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola data di lingkungan Bawaslu secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa Bawaslu Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan strategis Satu Data Bawaslu sebagai fondasi dalam mewujudkan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Dwi Endah, rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi seluruh jajaran Bawaslu terkait konsep Satu Data Bawaslu, mulai dari pengertian, jenis, hingga fungsi data. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana penguatan peran Tim Produsen Data, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap seluruh satuan kerja Bawaslu memiliki pemahaman yang seragam terkait Satu Data Bawaslu. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang diskusi terbuka agar peserta dapat menyampaikan pertanyaan, saran, dan masukan dalam rangka memperkuat tata kelola data di lingkungan Bawaslu. Selanjutnya, akan dipaparkan secara rinci mengenai Tim Produsen Data beserta tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan narasumber Sehat Erwin Gemayel Siagian dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu Republik Indonesia. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan peran strategis Tim Produsen Data serta implementasi kebijakan Satu Data Bawaslu di seluruh tingkatan kelembagaan.
Ia menekankan bahwa kabupaten/kota perlu memiliki pemahaman yang komprehensif dalam membaca dan menerapkan regulasi terkait kebijakan Satu Data, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kebijakan Satu Data pada prinsipnya mengatur tata kelola data pengawasan dan data kepemiluan agar tersaji secara akurat, mutakhir, seragam, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, JDIH berfokus pada pengelolaan dan penyediaan dokumen serta produk hukum, seperti peraturan perundang-undangan, putusan, keputusan, dan naskah hukum lainnya. Adapun PPID berperan dalam pelayanan informasi publik guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam praktiknya, data yang dikelola dalam Satu Data, JDIH, dan PPID dapat saling beririsan, meskipun tidak seluruhnya sama. Produk hukum yang dikelola dalam JDIH dapat menjadi bagian dari sumber data Satu Data Bawaslu dan dilayankan kepada publik melalui PPID. Namun, data pengawasan lapangan, data penanganan pelanggaran, serta data tahapan pemilu bukan merupakan data JDIH dan tidak seluruhnya bersifat terbuka untuk dilayankan melalui PPID,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa cara pandang yang tepat adalah menempatkan Satu Data sebagai sumber data induk, sedangkan JDIH dan PPID berfungsi sebagai kanal pemanfaatan dan pelayanan data sesuai kewenangannya masing-masing.
Menanggapi kegiatan tersebut, Koordinator Divisi PPDATIN Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data dan informasi di daerah.
“Penguatan pemahaman terkait Satu Data Bawaslu dan peran Tim Produsen Data sangat penting agar data yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pengawasan pemilu,” ujar Zahid.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang data dan informasi guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional dan berbasis data.
Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Pasuruan diharapkan semakin siap dalam mengelola data dan informasi secara terintegrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.