Lompat ke isi utama

Berita

3-2-3-2-12 Rumus Penyelesaian Sengketa

pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan.   Ada rumus baku yang dipakai sebagai  Alur permohonan Penyelesaian Sengketa, yakni 3-2-3-2-12, dimana angka-angka itu sebagai pedoman hari, dalam penyelesaian Sengketa di Bawaslu.

Angka-angka itu maknanya: 3 hari batas permohonan, 2 hari tengang waktu oleh Bawaslu untuk verifikasi, 3 hari tenggang waktu untuk pemohon melengkapi, 2 hari tenggang waktu untuk Bawaslu verifikasi kelengkapan, 12 hari tenggang waktu Bawaslu register untuk tindak lanjut pengajuan sengketa.

Sebagaimana disampaikan Totok Hariyono, selaku salah satu narasumber dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Pemilu, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan, di Kaliandra resort, Prigen Pasuruan, pada Kamis (5/11/2020).

Acara Bimtek ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Muhamad Nasrup, sedangkan peserta Bimtek diikuti oleh seluruh staf Bawaslu Kabupaten Pasuruan ditambah dengan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Yudharta Pasuruan.

Selain itu, Totok  juga menjelaskan enam hal bukan objek sengketa yang dikecualikan, yakni : Pertama, Penanganan pelanggaran administrasi pemilihan. Kedua, Putusan sengketa Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota. Ketiga, Putusan pengadilan terkait tindak pidana pemilihan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Keempat, Putusan PTUN sengketa pemilihan yang berkekuatan hukum tetap. Kelima, Hasil perhitungan suara, rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan. Keenam, Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Musyawarah penyelesaian sengketa dilaksanakan berdasarkan prinsip Cepat tanpa Biaya”, tegas Totok, pria asal Malang ini yang lama berkecimpung didunia wartawan ini.

Pengajuan permohonan dapat dilakukan du acara, secara langsung dengan mendatangi kantor Pengawas Pemilu dan menemui petugas penerimaan permohonan, atau secara tidak langsung melalui laman sips.bawaslu.go.id, pungkasnya.[ggi/#HM]

Tag
Berita