50 Tahun Topo Santoso, Seri 2: Kuliah Umum “Paradoks Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia”
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Jakarta. Salah satu tokoh Kepemiluan Indonesia, Topo Santoso, memasuki usia emas 50 tahun. Telah banyak karya dan dedikasi yang telah diberikan pria kelahiran Wonogiri, 5 Juli 1970 ini, dalam jagat Kepemiluan di Indonesia.
Tepat dihari ulang tahun emas 50 tahun, Topo Santoso memberi Kuliah Umum, yang diberi judul “Paradoks Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia”, melalui zoom meeting yang dipandu oleh Khoirunnisa Nur Agustyati, Deputi Direktur Perludem, pada Minggu (05/07/2020).
Kuliah Umum ini diinisiasi kalangan civil society, diantaranya: Perludem, PSHTN FHUI, DRC FHUI, PUSaKO FHUA, Netgrit, Rumah Kebangsaan.
Pamflet Kuliah Umum Topo Santoso
Mengawali kuliah umum, Topo menceritakan saat wawancara mau jadi professor di FH UI. Saya ditanya, mau jadi guru besar apa? Mau jadi guru besar hukum pidana atau guru besar Pemilu. Dengan tegas saya jawab, saya mau guru besar ilmu hukum dengan spesialisasi hukum pidana. Ditanya hal itu karena tulisan saya banyak tentang Pemilu.
Ketertarikan Topo pada Pemilu dimulai tahun 1999, saat jadi Panwaslu Kota Depok. Sejak itu tulisannya tentang Pemilu meskipun dikaitkan dengan Hukum Pidana dan berkaitan dengan penegakan hukum.
Indonesia masih punya masalah dengan electoral justice. Banyak kasus yang tidak bisa ditangani Bawaslu, karena kerangka hukumnya tidak bisa mendukung, apa yang ada di benak, pikiran dan hati para Pengawas Pemilu se- Indoensia. Misalnya pembahasan mentok di Gakkumdu, subyek hukumnya yang tidak sesuai dengan Undang-undang, unsur-unsur tidak terpenuhi”, jelas Topo.
Kerangka hukumnya bermasalah sejak awal, khususnya tentang penegakan hukum, baik itu administrasi, etik, ataupun pidana. Tidak dapat perhatian di Undang-Undang. Perhatian lebih banyak kepada sistem Pemilu terbuka atau tertutup, Daerah Pemilihan, Peserta Pemilu, Pencalonan, bisa debat panjang lebar. Bahkan untuk beberapa hal, bisa studi banding kemana-mana, jelas Topo yang sudah menulis 21 buku itu.
Pasal yang bolong tentang penegakan hukum, pasal seperti itu harus ditegakkan. Hal ini akan terus terjadi kedepan, perhatian electoral justice kurang, ini bukan penafsiran, tapi soal konsen, tegas Topo.
Selain itu, di Indonesia setiap Pemilu ada perubahan Undang-Undang, padahal di negara lain satu Undang-Undang bisa bertahan untuk 20-30 tahun.
Berikutnya, Paradoks Kelembagaan Pemilu di Indonesia. Menurut Topo, di Indonesia merupakan lembaga terbanyak yang urusi Pemilu, ada KPU, Bawaslu, DKPP. Kemudian masih ada Polisi, Pengadilan. Negara lain electoral commission sangat powerfull. Kalau terlalu banyak lembaga, KPU tidak bisa bekerja, tiap hari urusi pengaduan.
Kuliah umum ini diikuti beragam kalangan, dari Perguruan Tinggi, masyarakat sipil, dan penyelenggara Pemilu, termasuk Hari Moerti, Bawaslu Kabupaten Pasuruan.[#HM]