Lompat ke isi utama

Berita

7 Perbuatan yang Bisa dikenakan Pidana Pemilu

pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Salah satu tahapan Pemilu yang waktunya panjang dan menjadi sorotan adalah Pemutakhiran data dan daftar Pemilih. Untuk lebih mempersiapkan pengawasan tahapan penting ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan Diskusi membaca Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melalui zoom meeting, Selasa (09/08/2022).

Salah satu narasumber dalam diskusi ini yakni, Agus Hariyanto, anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan. Menurut Agus, dalam membaca Undang – Undang Pemilu apalagi yang bukan berlatar belakang ilmu hukum tentu mengalami agak kesulitan dalam membaca secara sistematis.

Agar lebih mudah dipahami secara terstruktur, ia membuat aplikasi dalam membaca ketentuan Pidana Pemilu yang diatur dalam Undang – undang No 7 Tahun 2017. “Aplikasi di developedoleh Imago Media dan dapat diunduh secara gratis di play store”, ujarnya berpromosi.

Dalam disikusi seri #2B ini, Ia menyoroti tentang ketentuan Pidana dalam tahapan Pemutakhiran data dan daftar Pemilih. Menurutnya, ada tujuh perbuatan yang bisa dikenakan Pidana Pemilu, diantaranya:

Pertama, memberikan keterangan yang tidak benar.
Kedua, tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara.
Ketiga, menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih.
Keempat, tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu.
Kelima, tidak memberikan Salinan Daftar Pemilih Tetap.
Keenam, memalsukan data dan daftar pemilih.
Ketujuh, menambah atau mengurangi daftar pemilih tetap.

Masih menurut Agus, dengan melihat struktur Undang – Undang Pemilu yang terdiri dari 6 bukudan 573 pasal, terdapat pengaturan pidana sejumlah 134 pasal, maka diperlukan kejelian tersendiri untuk mencermati ketentuan – ketentuan pidana pemilu, pungkasnya.[#HM]

Tag
Berita