82,3% Paslon Pilkada dibiayai Sponsor
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Surabaya. Dari 270 daerah yang Pilkada, dan diantara 540 Kabupaten/Kota serta 34 Provinsi yang melakukan realokasi dan refocusing dana APBD, yang menarik yakni tingginya anggaran penanganan Covid-19 berbanding lurus dengan petahana yang mencalonkan lagi di Pilkada.
Hal ini diungkapkan Wawan Wardiana, DIrektur Litbang KPK dalam Diskusi Publik dengan tema “Kaum Miskin Kota Dalam Pusaran Politik Uang”, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jatim, Rabu (08/07/2020) pagi.
Diskusi publik ini juga diikuti oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Hari Moerti dan Titin Wahyuningsih yang mengikuti melalui zoom meeting dari kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Wawan juga mengatakan, “Untuk daerah Petahana yang tidak tinggi kasus covid-19nya, kebanyakan dana diperuntukkan Bansos bukan APD, atau lainnya. Sampai sekarang, statistik tindak Pidana Korupsi Anggota DPR, Gubernur dan Bupati cukup besar”.
Permisif warga masyarakat terhadap pemberian politik uang juga masih terjadi. Di kalangan masyarakat menerima politik uang dianggap wajar, bahkan ada spanduk-spanduk siap menerima serangan fajar, ada uang ada suara, dan sejenisnya, beber Wawan.
Apa KPK tidak melakukan sesuatu, KPK jelas melakukan. KPK dan Bawaslu sering bareng untuk melakukan pencegahan politik uang, misalnya melalui Program PCB, Politik Cerdas Berintegritas, jelasnya.
Tahun 2015, 2017, 2018, KPK melakukan survey terhadap calon Kepala Daerah, dengan pertanyaan berapa dana pribadi yang dikeluarkan untuk Pilkada, maka jawaban tertingginya diantara angka 1 M sampai 5 M.
Kemudian, pihaknya mengecek LHKPN calon yang bersangkutan, ternyata dana yang dikeluarkan jauh lebih banyak dari dana pribadi yang dimiliki. Lalu, dana lainnya darimana ? Ternyata mereka dapat dari sponsor, lanjut Wawan.
Masih menurut Wawan, sejumlah calon Kepala Daerah juga menyatakan adanya sponsor, Pilkada tahun 2015 sejumlah 70,3 %, Pilkada tahun 2017 sejumlah 82,6% dan Pilkada tahun 2018 sejumlah 82,3%.
Dari pemilu ke pemilu, tingkat kepatuhan pelaporan dana kampanye mengalami peningkatan, namun tingkat kebenarannya rendah. Hal ini terjadi karena sanksi yang diberikan tidak membuat efek jera bagi pelaku pelanggaran, tandasnya.[ttn/#HM]