Abhan: Pilkada Lanjutan perlu Terobosan Anggaran
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Surabaya. Abhan, Ketua Bawaslu RI menyampaikan, hal yang dilakukan awal dalam tahapan Pilkada lanjutan, adalah mengaktivkan kembali penyelenggara ad hoc, sebelum itu dilakukan perlu diverifikasi lebih dulu baik dari laporan ataupun temuan, tentang lanjut atau tidaknya sebagai penyelenggara ad hoc. Hal ini disampaikannya pada Halal Bihalal Daring Bawaslu se- Provinsi Jawa Timur, Senin pagi (01/06/2020).
Halal Bihalal daring ini disiarkan melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Komisioner Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim. Untuk Bawaslu Kabupaten Pasuruan diikuti oleh seluruh Komisoner dari kediamannya masing-masing.
Pilkada 2020 ini memang tidak ideal, yang penting bagaimana kita harus melaksanakan tugas sebaik-baiknya, harap Abhan.
Kondisi ini berdampak ke anggaran, perlu terobosan yang belum ada sebelumnya yakni anggaran Alat Pelindung Diri (APD). Soal kecukupan anggaran dari APBD, tiap daerah tidak sama, ada yang mudah ada yang dicicil. Kita tetap ikhtiar, kami juga mendorong di APBN, jelasnya.
Selanjutnya, dasar hukum Pilkada UU No 10 tahun 2016 tidak mengatur Pilkada saat tidak normal, termasuk tidak ada aturan Peradilan in absentia, kalau misal salah satu pihak tidak datang ketika di undang Bawaslu untuk beri keterangan di persidangan, karena tidak semua orang bisa Daring.
Kita perlu belajar dari peristiwa hari ini, tadi pagi saya upacara memperingati 1 Juni Hari Lahir Pancasila, di suratnya sudah ada protokolnya, yakni memakai PSL atau jas, lalu berdiri di depan TV mengikuti upacara, kalau kondisi normal, itu bisa saja dianggap gila, pungkasnya sambil tersenyum.[#HM]