Lompat ke isi utama

Berita

Akademisi Kritisi Tantangan Struktural Bawaslu

pasuruan.bawaslu.go.id – Malang. Merujuk pada pasal 92 ayat 10 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa setiap anggota Pengawas Pemilu mempunyai hak suara yang sama. Dengan posisi seperti ini, maka muncul sejumlah tantangan struktural yang dialami oleh Bawaslu.

Hal itu disampaikan oleh Dhia Al Uyun, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bawaslu Provinsi Jatim yang bertajuk Diseminasi Undang-undang Pemilihan Umum: Tantangan Penyelenggaraan dan Penegakaan Hukum pada Pemilu Serentak, di Auditorium FH UB Malang, Sabtu (03/09/2022).

Kegiatan ini juga dapat diikuti melalui zoom meeting, yang diikuti oleh seluruh Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi se- Jawa Timur, termasuk diikuti oleh Hari Moerti, Kordiv H2DI Bawaslu Kabupaten Pasuruan

Menurut Uyun, tantangan struktural itu, diantaranya: Pertama, perbedaan penafsiran. Misalnya tentang menguntungkan atau merugikan calon, itu bisa mengundang perdebatan dan pertentangan, termasuk dalam menentukan apakah itu politik uang atau tidak, belum lagi yang dimaksud uang itu dimaknai secara formal hanya rupiah lalu bagaimana kalau menggunakan mata uang digital misalnya bitcoin.

Kedua, konflik kepentingan. Misalnya calon petahana dan non petahana. Para petahana sudah membuat flyer dengan beragam kegiatan sebagai investasi sosial mereka. Bagaimana bisa menjamin setiap peserta pemilu, baik petahana maupun non petahana memiliki starting yang sama.

Ketiga, perbedaan pengaturan. Misalnya terdapat perbedaan antara aturan dengan keputusan atau putusan, sehingga akan muncul kebijakan-kebijakan di detik-detik akhir jelang Pemilu," pungkasnya.[#HM]

Tag
Berita