Lompat ke isi utama

Berita

Amin: Empat Kerawanan Pilkada di Masa Covid-19

pasuruan.bawaslu.go.id – Sidoarjo.    Pilkada 2020 telah disepakati secara nasional tetap diselenggarakan di masa Pandemi Covid-19, termasuk di Sidoarjo yang zona Covid-19 nya nomor dua di Jawa Timur setelah Surabaya.

Hal itu disampaikan oleh Moh. Amin, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat menjadi keynote speaker webinar bertajuk “Pelaksanaan Penegakan Hukum, Pemilihan Kepala Daerah di Masa Covid-19”, Selasa (14/07/2020) siang.

Webinar ini hasil kerjasama antara UMSIDA dengan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, dan  disiarkan melalui zoom meeting dan live streaming YouTube channel UMSIDA 1912, yang diikuti oleh civitas akademika UMSIDA dan terbuka untuk umum, termasuk diikuti oleh Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Menurut Amin, Pemilu dan Pilkada merupakan pengejewantahan dari proses demokrasi, merupakan hakikat rakyat Indonesia, termasuk rakyat Sidoarjo, sambung Amin.

Masyarakat masih memandang bahwa PemilIhan ini bukan menjadi kebutuhan rakyat dan kedaulatan rakyat, seolah Pemilihan hanya kepentingan peserta, kepentingan calon Kepala Daerah, masyarakat seakan merasa dipaksa untuk berpartisipasi, kata Amin.

Amin melanjutkan, kondisi ini menjadi kewajiban kita, termasuk pihak kampus untuk memberikan arahan politik, memberikan pendidikan politik, bahwa Pilkada merupakan sarana kedaulatan yang diperuntukkan untuk kebutuhan rakyat.

Dikesempatan itu, Amin juga menjelaskan empat kerawanan Pilkada ditengah Pandemi. Pertama, Kerawanan kesehatan semua pihak, baik itu pemilih, peserta, penyelenggara sehingga berimplikasi pada penambahan anggaraan yang disiapkan untuk ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD).

Kedua, Kerawanan Bantuan Sosial. Pemerintah harus care terhadap kondisi masyarakat, harus benar-benar memperhartikan kepada rakyatnya. Salah satu pertangunggjawaban Pemerintah dalam bentuk bansos. Masih terdapat pemberian Bansos dari APBN atau APBD dengan memasang foto Kepala Daerah yang akan mencalonkan kembali. Jaga Bansos dari ditunggangi kepentingan kampanye.

Ketiga, Kerawanan Money Politic. Secara sadar dan fakta bahwa Kondisi ini menjadi kerawanan politik uang, dengan banyak yang di PHK dan kesulitan ekonomi, menyebabkan masyarakat akan menerima money politic, dan masyarakat belum seluruhnya sadar bahwa politik uang itu berbahaya bagi demokrasi.

Keempat, Kerawanan Partisipasi Pemilih. Bagi Bawaslu partisipasi tidak hanya hadir di TPS, tapi partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan, mau memberikan kabar dan informasi bahwa ada dugaan pelanggaran.

Bagi penyelenggara, Pilkada tidak sekedar terlaksana, tapi juga menjaga kualitas, pungkas Amin.[#HM]

Tag
Berita