Bagja: Perpu Pilkada Seharusnya Terdapat Penanganan Pelanggaran
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020, seharusnya ada yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran, demikian pernyataan Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu RI sebagai salah satu pembicara yang disampaikan dalam Ngaji Pemilu #2 melalui meeting apps dengan tema “Menjaga Hak Konstitusi untuk Mewujudkan Keadilan Pemilu di Tengah Pandemi Covid-19”, pada Sabtu siang (9/5/2020).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) yang disiarkan melalui zoom, salah satu meeting apps. Hadir dalam pertemuan virtual itu sejumlah 80-an peserta dari berbagai daerah, termasuk Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Bagja juga mengatakan,”Kondisi saat ini, tidak ada peraturan, tidak ada calon, maka tidak bisa ditindak. Sementara, petahana bisa melakukan kampanye misalnya bentuk bakti sosial terkait penanganan covid-19. Seharusnya semua setara”, ujarnya.
“Membagikan itu cukup terdapat logo Pemerintah Daerah, bukan dengan foto Kepala Daerah”, tambah Bagja, Komisioner Bawaslu RI yang pernah datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan pada akhir Januari 2020 yang lalu.
“Berilah pengawas Pemilu itu perlindungan hukum, kalau tidak, maka akan melampaui kewenangan, sehingga saat ini kami hanya bisa beri himbauan”, tandasnya. [#HM].