Bawaslu Goes to Campus Ubhara (seri 1)
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Program Bawaslu Jatim Goes to Campus kini memasuki kampus lain, kali ini yang menjadi mitra adalah Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara), rencananya dengan kampus Ubhara ini akan dilakukan berseri, dimulai hari ini Senin petang (18/05/2020).
Di program seri satu ini, yang menjadi narasumber yakni, Totok Hariyono, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Tema yang disampaikan adalah, “Dinamika Penegakan Hukum Pemilu/Pilkada”. Peserta daring ini dari Civitas Akademika Ubhara khususnya Fakultas Hukum dan sebagian Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan yang menyimak melalui aplikasi zoom meeting.
Dalam paparannya, Totok mengatakan, :”Pengawas Pemilu itu punya pedang dan tameng, karena Pengawas Pemilu itu tak hanya baca Perbawaslu, tapi juga harus baca Peraturan KPU”, kata Totok.
Seorang mahasiswi Ubhara, Irene menanyakan, apa perbedaan pidana Pemilu dengan Pidana Umum dari sisi penangannnaya?. Dengan lugas Totok menjawab, “Kalau pidana Pemilu, pintu masuknya harus lewat Bawaslu, kalau pidana umum lewat Polisi. Nah, kalau pidana Pemilu dilaporkan Polisi, pasti ditolak dan diarahkan lapor ke Bawaslu”, jelas Totok.
Seorang mahasiswa lain juga bertanya, “Bagaimana posisi DKPP dalam penyelenggaraan Pemilu?, dengan tenang Totok menjawab, bahwa DKPP itu ibarat malaikatnya para Penyelenggara Pemilu, baik dari unsur Bawaslu maupun dari unsur KPU. Meskipun kami ini Pengawas Pemilu, tapi kami juga diawasi, tambahnya.
Bahkan, lanjut Totok, “Penyelenggara Pemilu itu seperti manusia setengah dewa, tidak boleh salah”. Totok juga mengutip pendapatnya Harjono, mantan Ketua DKPP, kalau Penyelenggara Pemilu itu manusia terhormat, karena hak sosialnya sebagian hilang, bahkan hak persaudaraannya juga hilang jika memiliki saudara yang jadi peserta Pemilu”, tandas Totok. [#HM]