Bawaslu Kabupaten Pasuruan Tegaskan Komitmen Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu tentang Kelompok Kerja Penghapusan Tindak Kekerasan Seksual (PTKS) pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Bawaslu.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Nur Karoma Rohmah, S.Sos., M.Si (Yayasan Tunas Sinar Nusantara) sebagai narasumber dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini bertujuan membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto menegaskan bahwa pembentukan dan penguatan Pokja PTKS merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menciptakan ruang kerja yang aman, profesional, dan berintegritas.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran memahami mekanisme pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual, sekaligus memperkuat budaya kerja yang saling menghormati dan menjunjung tinggi martabat setiap insan Bawaslu,” tegas Arie Yoenianto.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Pokja PTKS tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penanganan ketika terjadi dugaan pelanggaran, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan sejak dini agar lingkungan kerja Bawaslu tetap kondusif. Hal ini sejalan dengan kebijakan kelembagaan yang menempatkan perlindungan terhadap sumber daya manusia sebagai bagian penting dari tata kelola Bawaslu.
Dalam pemaparannya, Rohmah sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pembentukan Pokja PTKS merupakan amanat langsung dari Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 yang mewajibkan setiap satuan kerja, termasuk di tingkat kabupaten/kota, memiliki mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penanganan kekerasan seksual yang jelas, terstruktur, dan berpihak pada korban.
Ia menjelaskan bahwa tindak kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada perbuatan fisik, tetapi juga mencakup tindakan verbal, nonverbal, dan berbasis relasi kuasa, seperti komentar bernuansa seksual, pelecehan melalui media elektronik, intimidasi, serta pemaksaan atau ancaman yang merendahkan martabat seseorang.
Lebih lanjut, aktifis perempuan tersebut memaparkan bahwa Pokja PTKS memiliki fungsi strategis, antara lain melakukan pencegahan, edukasi, penerimaan laporan, pendampingan korban, serta pemberian rekomendasi penanganan apabila terjadi dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja Bawaslu. “Pokja PTKS bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan setiap insan Bawaslu merasa aman, dihormati, dan mendapatkan perlindungan yang adil,” tegasnya.
Dalam aspek pencegahan, seluruh jajaran juga didorong untuk membangun budaya kerja yang beretika, setara, dan bebas dari diskriminasi, serta memahami batasan perilaku dan relasi kerja yang profesional antarpegawai dan pimpinan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Pasuruan berharap seluruh jajaran semakin memiliki pemahaman dan sensitivitas terhadap isu kekerasan seksual serta mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bermartabat dalam rangka memperkuat kelembagaan pengawas pemilu yang profesional dan berintegritas.