Bawaslu Kabupaten Pasuruan Tuntaskan Tiga Kasus Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa dalam Pilkada 2024
|
Bawaslu menegaskan pentingnya netralitas jelang tahap penetapan calon agar Pilkada berjalan adil dan berintegritas.
pasuruan.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan berhasil menyelesaikan proses penanganan terhadap tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah perangkat desa dalam kontestasi Pilkada Pasuruan 2024. Ketiga kasus ini dinilai sebagai pelanggaran ringan, namun tetap mendapatkan perhatian serius dari pihak Bawaslu.
Kasus pertama mencuat dari pertemuan Silatda Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di kawasan Prigen, yang dihadiri oleh salah satu bakal calon bupati, M. Rusdi Sutejo. Tak hanya itu, kasus kedua terkait dugaan adanya kontrak politik antara PPDI dan Rusdi Sutejo yang kemudian menjadi sorotan tajam. Kasus ketiga melibatkan keterlibatan perangkat desa dan Kepala Desa saat pasangan bakal calon Rusdi Sutejo - Shobih Asrori, serta pasangan bakal calon A. Mujib Imron - Wardah Nafisah, resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran netralitas ini dilakukan dengan cepat dan tepat, sesuai mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92/2024. "Kami telah melakukan penanganan khusus terhadap pelanggaran netralitas yang terjadi sebelum penetapan calon," jelasnya.
Melalui proses klarifikasi dan kajian hukum yang matang, Bawaslu akhirnya meneruskan dugaan pelanggaran kepada pihak-pihak yang dapat memberikan sanksi administratif. "Kami sudah memeneruskan dugaan pelanggaran kepada mereka yang bertanggung jawab," ungkap Zahid, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Penerusan Bawaslu ini telah diserahkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan dan juga akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Dirjen Bina Desa, Dirjen Otonomi Daerah, serta Gubernur Jawa Timur untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami berharap penerusan ini dapat ditindaklanjuti oleh pejabat terkait demi menjaga netralitas dan integritas perangkat desa dalam Pilkada 2024," tambah Zahid dengan nada tegas.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto, memastikan bahwa pihaknya telah menerima penerusan tersebut. "Kami akan segera menyampaikan penerusan ini kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut," ujar Eddy dengan penuh optimisme.
Meski pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran ringan, Bawaslu mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas yang terjadi setelah penetapan calon akan dikenai sanksi yang lebih berat. Hal ini merupakan langkah preventif Bawaslu agar seluruh proses Pilkada berjalan dengan adil dan sesuai aturan.
Dengan ketegasan ini, Bawaslu Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga netralitas seluruh aparatur pemerintahan, demi terwujudnya Pilkada yang bersih, transparan, dan berintegritas.