Bawaslu Kumpulkan Data Dugaan Pelanggaran Verifikasi Administrasi Parpol
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Batu. Mari sama-sama kita bongkar pikiran, bahwa posisi kita tidak selalu benar dalam menyikapi Surat Edaran Bawaslu dan KPU terkait dengan verifikasi administrasi partai politik termasuk pengawasannya.
Bisa jadi ada penafisran yang berbeda, ada persepsi yang berbeda terhadap dugaan pelanggaran verifikasi administrasi Partai Politik.
Hal itu dikemukakan oleh Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat memberikan arahan terkait Tindak Lanjut PelanggaranTahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Jawa Timur, di Batu (14-16/09/2022).
Purnomo melanjutkan, sejauh mana Bawaslu punya otoritas menangani dugaan pelanggaran, dan di forum ini akan mengumpulkan database dari masing-masing Kabupaten/Kota yang masih multi intrepretasi.
“Saya sudah membaca semua form, semua data yang dikumpulkan, satu demi satu dari setiap Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur”, tegas Purnomo.
Di kesempatan itu, Purnomo memang melakukan review terhadap data dugaan pelanggaran verifikasi administrasi Parpol dari 38 Bawaslu Kabupaten/Kota, misalnya berapa daerah yang melakukan verifikasi administrasi melalui video call, keanggotaan ganda internal dan kegandaan eksternal, apa saran perbaikan yang disampaikan ke pihak KPU setempat.
Saya berbagi perasaan dengan teman-teman Kabupaten/Kota, karena akan ada perasaan yang sama ketika Bawaslu Kabupaten/Kota sudah punya panwas kecamatan, yang sebentar lagi mulai proses rekrutmen, jelas Purnomo lagi.
Dugaan pelanggaran bisa beririsan dengan yang bukan dugaan pelanggaran yang diatur dalam peraturan, pungkasnya.[#HM]