Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Menyampaikan Saran Perbaikan Saat Pleno Penetapan DPS KPU

pasuruan.bawaslu.go.id – Rabu 5 April 2023, Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan pengawasan proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Pada forum ini Bawaslu menyampaikan 4 (empat) pokok saran perbaikan yang didapat selama pelaksanaan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan.

Pelaksanaan Pengawasan ini dilakukan sejak dilaksanakannya rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan di tingkat PPS dan PPK yang selanjutnya dilakukan analisa hasil pengawasan pada tanggal 3 April 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Empat hal tersebut adalah :

  1. Ditemukan 19 (sembilan belas) TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 300 pemilih. Yang terdiri dari : 1) 9 TPS di Kecamatan Gempol yaitu : TPS 21, TPS 23 Desa Ngerong TPS 2,TPS 3,TPS 6,TPS 9, TPS 1 Desa Jeruk Purut, TPS 12, TPS 15 Desa Winong .
    2) 2 TPS di Kecamatan Kejayan, yaitu :TPS 3 desa Pacarkeling dan TPS 3 Desa Tanggulangin. 3) 2 TPS di Kecamatan Kraton, yaitu TPS 4 Desa Mukyorejo dan TPS 3 Fesa Semare. 4) 6 TPS di kecamatan Sukorejo, yaitu : TPS 3 dan TPS 5 Desa Wonokerto, TPS 8 Desa Ngadimulyo, TPS 6, TPS 8 dan TPS 16 Desa Lemahbang.

Terhadap temuan ini telah disampaikan saran perbaikan tertulis oleh Panwaslu Kecamatan kepada PPK, hanya PPK Kejayan saja yang telah memberi jawaban tertulis dilengkapi kronologi/riwayat penataan TPS yang telah dilakukan dan disertai data pendukung. Sementara 3 (tiga) kecamatan lainnya belum menjelaskan riwayat penataan TPS hasil perbaikan.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan tindak lanjut saran perbaikan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam rapat pleno yang di laksanakan di tingkat KPU menyampaikan saran perbakan agar 3 PPK yang dimaksut segera memberikan jawaban secara tertulis disertai dengan riwayat perbaikan data. Selain itu Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga meminta agar KPU Kabupaten Pasuruan memastikan tidak ada lagi TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 300 orang.

  1. Ditemukan selisih jumlah pemilih aktif pada 5 kecamatan. selisih jumlah pemilih aktif yang dimaksut adalah selisih antara jumlah yang ada di BA Pleno hasil Rekap tingkat PPK dengan jumlah hasil penghitungan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pasuruan dari proses analisa data hasil pengawasan.
    Hal ini terjadi pada Kecamatan Kejayan terdapat selisih 10 pemilih, kecamatan Prigen selisih 26 Pemilih, Kecamatan Pandaan selisih 4 Pemilih, Kecamatan Winongan dan Lekok masing- masing selisih satu Pemilih.
  2. Terdapat 2 (Dua) PPK telah membacakan BA hasil Pleno rekapitulasi DPHP di Kecamatan yang telah dilakukan perubahan diluar jadwal pleno, yaitu kecamatan Kejayan dan Kecamatan Lekok.
  3. Terdapat 22.011 pemilih potensial yang belum memiliki KTP El, disarankan kepada KPU Kabupaten Pasuruan untuk berkoordinasi secara aktif dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar pemilih - pemilih tersebut pada saat pemungutan suara sudah di pastikan memiliki KTP El.

Saran perbaikan yang di sampaikan ini sebagai langkah dalam mengawal hak pilih. Bawaslu Kabupaten Pasuruan konsen terhadap validnya daftar pemilih dengan memastikan agar tidak ada hak pilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih dan juga memastikan agar tidak ada lagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam DPT nantinya. [TTN]

Tag
Berita