Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasuruan Antisipasi Potensi Pelanggaran: Dari TPS Khusus hingga Bencana Alam

launching pemetaan kerawanan

Dokumentasi Launching Pemetaan Kerawanan 

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, menegaskan pentingnya pemetaan ini untuk menyusun strategi antisipasi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran, demi memastikan Pilkada berjalan dengan adil dan demokratis.

pasuruan.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Pasuruan memperkuat pengawasan dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024 melalui pemetaan potensi kerawanan. Acara Launching Pemetaan Kerawanan ini berlangsung di sebuah hotel di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dan dibuka dengan pemukulan gong oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto.

Menurut Arie Yunianto, pemetaan ini bertujuan untuk merancang langkah-langkah antisipasi agar potensi pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024 dapat dihindari sejak awal. "Pemetaan ini penting agar kita bisa lebih waspada dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pilkada nanti," ujar Arie pada Minggu (18/08/2024).

Dalam pemetaan ini, Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengidentifikasi sepuluh potensi kerawanan yang bisa terjadi pada Pilkada 2024. Beberapa di antaranya meliputi pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPT, dan penduduk yang potensial namun tidak memiliki KTP elektronik. Selain itu, potensi kerawanan lainnya termasuk bencana alam yang mengganggu tahapan pemilu, rekomendasi ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, pelanggaran saat pemungutan suara, serta adanya surat suara tertukar atau penghitungan suara ulang.

Arie Yunianto juga mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin antara Bawaslu Kabupaten Pasuruan dengan Pemerintah, Pemantau Pemilu, Organisasi kemasyarakatan serta Jurnalis dalam upaya antisipasi ini. Ia mengimbau agar seluruh elemen masyarakat ikut berperan dalam melakukan pengawasan pada Pilkada 2024 demi terselenggaranya pemilihan yang adil dan demokratis.

Sementara itu, A. Thoifur Arif, salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, menyebutkan bahwa potensi kerawanan suara bisa terjadi akibat pengarahan oleh seseorang di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama di TPS khusus seperti di Pondok Pesantren atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Kami telah melakukan langkah-langkah pencegahan, termasuk pengawasan intensif di TPS khusus. Potensi kerawanan ini bisa terjadi di semua TPS, sehingga pengawasan saat pemungutan suara dan sesudahnya sangat penting," jelas Thoifur.