Bawaslu Pasuruan Deklarasikan RADAR, Libatkan Alumni Panwascam untuk Perkuat Pengawasan Partisipatif
humas | Minggu, Maret 8, 2026 - 10:04
Pasuruan — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan resmi mendeklarasikan pembentukan RADAR (Relawan Awasi Demokrasi Ajak Rakyat) sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan partisipatif di tingkat akar rumput.
Deklarasi tersebut dilaksanakan pada 8 Maret 2026, bertepatan dengan momentum buka bersama yang digelar di salah satu rumah makan di Kota Pasuruan. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga konsolidasi awal dalam membangun jejaring relawan pengawas demokrasi yang solid dan berkelanjutan.
Program RADAR dirancang dengan melibatkan alumni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Pilkada sebelumnya yang dinilai memiliki pengalaman teknis, pemahaman regulasi, serta jejaring sosial yang kuat di wilayah masing-masing. Anggota RADAR akan tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan, menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam mengedukasi sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmad Thoifur Arif, menegaskan bahwa pembentukan RADAR bukan sekadar penambahan struktur relawan, tetapi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.
“RADAR ini kami bentuk sebagai ruang kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat, khususnya para alumni Panwascam yang telah memiliki pengalaman pengawasan. Mereka tidak hanya paham teknis, tetapi juga memiliki kedekatan sosial dengan warga di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan partisipatif menjadi kunci dalam mencegah potensi pelanggaran pemilu sejak dini. Dengan kehadiran relawan di setiap kecamatan, Bawaslu berharap informasi terkait potensi pelanggaran dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti.
“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan lembaga formal. Demokrasi yang sehat membutuhkan keterlibatan publik. Melalui RADAR, kami ingin mengajak rakyat menjadi subjek utama dalam menjaga integritas pemilu,” lanjutnya.
Selain fungsi pengawasan, RADAR juga akan berperan dalam kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, serta penyebaran informasi kepemiluan yang akurat di tengah masyarakat. Hal ini menjadi penting di tengah tantangan disinformasi dan rendahnya partisipasi aktif dalam pengawasan.
Deklarasi RADAR menjadi salah satu inovasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam memperluas jangkauan pengawasan berbasis masyarakat, sekaligus memperkuat jejaring relawan demokrasi yang berkelanjutan di tingkat lokal.
Dengan terbentuknya RADAR, diharapkan pengawasan pemilu tidak lagi bersifat elitis, tetapi tumbuh dari kesadaran bersama bahwa demokrasi adalah tanggung jawab seluruh warga negara.