Bawaslu Pasuruan Lantik 4.505 Pengawas TPS
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan melantik sebanyak 4.505 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas melakukan pengawasan pada pemilu 2024.
“Pelantikan dilakukan secara serentak pada 22 Januari 2024 dan kemudian dengan pembekalan kepada para Pengawas TPS terlantik”, kata Deviana selaku Koordinator divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Senin, 22/01/2024).
Pelantikan di masing – masing kecamatan dengan disaksikan Camat, Kapolsek dan Danramil setempat itu diawali dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu Ketua Panwaslu Kecamatan dan dilanjutkan pembacaan integritas oleh masing – masing Pengawas TPS.
Menurut Deviana, Pengawas TPS pada pemilu 2024 yang dilantik ini merupakan hasil seleksi yang dilakukan di masing – masing kecamatan, baik dari selesai administrasi maupun seleksi wawancara.
Selanjutnya Pengawas TPS ini akan dibekali dengan pengetahuan tentang tugas, kewajiban dan kewenangan pengawas pada pemilu 2024. Selain itu Pengawas TPS juga diberikan bekal tentang kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
“Pembekalan Pengawas TPS akan dilakukan dua kali. Pembekalan kedua ditekankan pada penguatan pemahaman tentang regulasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi sistem pemilu (Siwaslu)”, katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto menegaskan Pengawas TPS yang sudah dilantik akan melakukan koordinasi dengan pemangku wilayah baik itu Kepala Dusun maupun Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya sebelum bertugas.
Dia mengatakan, tugas pengawasan oleh Pengawas TPS mulai dilakukan sejak masa tenang pada 11 februari dan dilanjutkan dengan pengawasan terhadap kegiatan sebelum pemungutan suara, sampai pengawasan pada saat penyerahan hasil dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan pemilu, oleh karena itu harapannya Pengawas TPS dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas dan independensi sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa tugas mereka”, pungkasnya. [humas bawaslu pasuruan]