Bawaslu Pasuruan siapkan "Loket" pendaftaran pemantau pemilu
|
Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Untuk itu Tidak hanya Bawaslu selaku lembaga yang bertugas dan berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya demokrasi di Indonesia, namun seluruh elemen masyarakat baik secara individu maupun kelembagaan juga punya kewajiban yang sama dalam pengawasan dan pemantauan Pemilu. Selasa (14/06/2024).
Sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 435 bahwa pelaksanaan pemilu dapat dipantau oleh pemantau pemilu yang terdiri dari oraganisasi masyarakat yang berbadan hukum, lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri dan dalam negeri serta perwakilan Negara sahabat di Indonesia.
Dengan amanah undang-undang diatas inilah, Bawaslu berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu. Komitmen tersebut dibuktikan dengan memfasilitasi individu yang terpanggil untuk memantau pemilu bergabung dengan lembaga pemantau yang sudah terakreditasi di lembaga hukum.
Sejak di launchingnya meja layanan Pemantau Pemilu oleh Bawaslu RI, Jum'at (10/06/2024), Bawaslu Kabupaten Pasuruan sudah menyiapkan sarana layanan membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 lewat "Loket" Layanan Pemantau Pemilu yang berada di kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan, jln. Untung Suropati No. 23 Purutrejo Kota Pasuruan.
Adapun beberapa persyaratan untuk bisa menjadi Pemantau Pemilu 2024 diantaranya, Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum,bersifat netral, nonpartisan, Independen dan memiliki sumber dana yang jelas.
Setelah kelengkapan persyaratan terpenuhi Bawaslu nantinya akan memberikan akreditasi kepada Pemantau Pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024 nanti.