Bawaslu Pasuruan Soroti Pelanggaran Coklit Oleh Pantarlih
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengirimkan perwakilannya untuk berpartisipasi dalam "Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur". Rapat yang berlangsung dari tanggal 26 hingga 28 Juli 2024 ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.
Ahmad Thoifur Arif, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, bersama dengan Ahmad Hidayatullah, Staf Bawaslu Pasuruan, hadir untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan mereka. Thoifur mengungkapkan bahwa selama kegiatan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) di Kabupaten Pasuruan, ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti pantarlih tidak memakai atribut saat Coklit, Pantarlih ketika mendatangi rumah warga tidak meminta warga untuk menunjukkan dokumen KK Dan KTP sebagai acuan coklit, terdapat stiker yang tertempel dirumah warga elemen datanya tidak lengkap, terdapat Pantarlih yang hanya datang herumah warga memberika Form Model A tanda bukti coklit dan stiker saja tanpa melakukan pendataan, terdapat stiker yang tertempel dirumah warga elemen datanya tidak lengkap, Form Model A bukti coklit dicetak sendiri oleh Pantarlih karena kehabisan, terdapat pemilih yang masuk kategori daftar pemilih baru yang tidak terdapat di DP4 dicoklit namun tidak ditempel stiker dengan alasan stiker terbatas, pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, rumah yang terdiri dari 2 KK namun Hanya tertempel 1 stiker, PPS mencetak logistik berupa stiker secara mandiri karena kehabisan.
Pada kesempatan tersebut, Thoifur menekankan pentingnya rapat evaluasi ini sebagai platform untuk berbagi pengalaman dan strategi dalam pengawasan daftar pemilih. "Kami berharap melalui rapat ini, kualitas pengawasan dapat ditingkatkan sehingga daftar pemilih yang dihasilkan lebih akurat dan valid. Ini akan memastikan Pemilihan 2024 berjalan lancar dan adil," ujarnya.
Rapat evaluasi ini menghadirkan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Kepala Sub Bagian Pengawasan, serta satu orang Staf Pengawasan dari setiap Bawaslu Kabupaten/Kota. Peserta diwajibkan menyiapkan laporan hasil pengawasan dari minggu pertama hingga minggu keempat, yang dicatat dalam formulir A3.DP2, A3.DP3, dan A3.DP4. Mereka juga diminta membawa laptop untuk mendukung presentasi dan diskusi.
Diskusi dalam rapat ini tidak hanya berfokus pada laporan pelanggaran, tetapi juga pada penyusunan strategi pengawasan yang lebih efektif. Peserta saling bertukar informasi mengenai tantangan yang dihadapi di lapangan dan cara-cara untuk mengatasinya. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang berguna bagi peningkatan pengawasan di masa mendatang.
Dengan adanya rapat evaluasi ini, Bawaslu Jawa Timur berharap dapat memperkuat pengawasan dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Komitmen untuk mengawal proses demokrasi agar tetap jujur dan adil menjadi tujuan utama dari seluruh rangkaian kegiatan ini.