Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasuruan Tanyakan Sinkronisasi DPK dan Aplikasi Cek DPT dalam Rapat Pleno PDPB

pleno pdpb

Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyoroti belum sinkronnya data pemilih khusus (DPK) dan belum terintegrasinya aplikasi cek DPT online dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang digelar KPU Pasuruan. Masukan ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung daring, Rabu (2/7/2025).

pasuruan.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang digelar secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/7/2025). Dalam forum ini, Bawaslu menyampaikan sejumlah masukan krusial terkait validitas dan integrasi data pemilih.

Salah satu hal yang disorot oleh Bawaslu adalah belum terlihatnya sinkronisasi data Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam rekapitulasi PDPB. Padahal, menurut Bawaslu pemilih kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) pada Pemilihan serentak 2024 kemarin, adalah pemilih potensial yang seharusnya diakomodir dan dimasukkan dalam kategori pemilih baru pada saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan saat ini.

“Pertanyaannya, apakah DPK dalam Pilkada 2024 kemarin sudah disinkronkan dan masuk dalam data PDPB kali ini?” ujar Ahmad Thoifur Arif selaku Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, beliau menekankan pentingnya kejelasan status pemilih DPK agar tidak terjadi pengulangan masalah di masa mendatang.

Bawaslu juga menanyakan keberlanjutan penggunaan aplikasi pengecekan DPT online yang sempat digunakan pada Pilkada 2024. Aplikasi tersebut dinilai sangat membantu masyarakat dalam memastikan hak pilihnya. “Apakah ada aplikasi serupa dalam PDPB sekarang? Atau, apakah aplikasi cek DPT online itu telah terintegrasi dengan hasil pemutakhiran PDPB?” tanya Arif dalam rapat.

Lebih lanjut, Bawaslu menegaskan bahwa pada rapat rekapitulasi kali ini mereka belum memberikan saran perbaikan secara lisan karena belum menerima data rekap maupun by name by address (BNBA) secara resmi. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan pengawasan berbasis data yang faktual dan objektif.

“Nantinya setelah pleno ini, kami akan sandingkan hasil pengawasan di lapangan dengan data yang telah ditetapkan oleh KPU. Jika ditemukan adanya pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum masuk data atau sebaliknya, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar, maka akan kami tindak lanjuti dengan saran perbaikan resmi secara tertulis,” jelas Arif.

Sebagai informasi, KPU Kabupaten Pasuruan mencatat total pemilih PDPB Triwulan II sebanyak 1.218.688 orang, dengan rincian 600.536 pemilih laki-laki dan 618.152 pemilih perempuan. Selain itu, terdapat penambahan 23.361 pemilih baru, 11.427 pemilih TMS, serta 1.641 pemilih yang datanya diperbaiki.

Rapat pleno ini juga diikuti oleh perwakilan Polres Pasuruan, Kodim 0819 Pasuruan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semua pihak sepakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keakuratan data pemilih guna memastikan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.