Bawaslu Pemegang Palu Keadilan
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Pemilu merupakan kekuasaan tertinggi negara dan harus dilaksanakan secara fair, itulah kalimat pembuka yang disampaikan oleh Dian Ferricha, selaku narasumber saat diskusi via daring Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan topik “Menakar Integritas Bawaslu dalam Pemilu, lewat public trust, electoral justice, partisipatory supervision”, pada Kamis siang (14/05/2020).
Pertemuan itu diikuti oleh seluruh pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Timur, termasuk. Hari Moerti, salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengakses pertemuan daring itu dari rumahnya, di Kraton, Pasuruan.
Dian melanjutkan, “sistem Pemilu memuat dua hal, yakni hukum Pemilu dan proses penyelenggaraan Pemilu, kata perempuan yang berposisi sebagai direktur PUSKOD IAIN Tulungagung itu.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu harus mendahulukan pencegahan daripada penindakan, ibarat bahasa populer sekarang, lebih baik meningkatkan imunitas daripada isolasi mandiri, pesan Dian saat menyampaikan materi tentang, “Peran Bawaslu dalam mewujudkan Keadilan Pemilu”.
Untuk menegakkan keadilan Pemilu, diantaranya melalui koreksi terhadap kecurangan dan memberikan hukuman baik berupa administrasi ataupun pidana. Soal etik sudah ditangani oleh DKPP, jelas Dian.
Ketika menangani kasus, Bawaslu juga harus punya keyakinan, apakah terdapat unsur pelanggaran yang meyakinkan atau tidak, karena Bawaslu itu tidak hanya sebagai pengawas, tapi lebih dari itu, yakni sebagai pemegang palu keadilan.
Kenapa pemegang palu keadilan, karena Bawaslu bisa sebagai Polisi Pemilu, Jaksa Pemilu, atau bahkan bisa menjadi hakim Pemilu, pungkasnya. [HM]