Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temukan 87 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

pasuruan.bawaslu.go.id - Sepanjang pelaksanaan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023, Bawaslu kabupaten Pasuruan menemukan 87 ribu pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Data ini adalah hasil proses pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu Kelurahan/desa (PKD), pengawas pemilu Kecamatan hingga Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Sepanjang waktu 30 hari semua jajaran pengawas pemilu bergerak bersama melakukan pengawasan proses Coklit dengan metode pengawasan melekat, uji fakta hingga patroli kawal hak pilih.

Hal ini dilakukan guna memastikan hak pilih terlindungi. Sebagaimana yang diungkap oleh Titin Wahyuningsih selaku penanggung jawab pengawasan pemutakhiran daftar pemilih. "Dalam upaya memastikan hak pilih terlindungi semua jajaran pengawas pemilu melakukan pengawasan di 4.499 TPS yang tersebar di Kabupaten Pasuruan dengan metode pengawasan melekat, uji fakta bahkan patroli kawal hak pilih'"

Berdasarkan dari hasil pengawasan didapati 87.464 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah ini terbagi pada 7 kategori dengan rincian 9.091 pemilih meninggal dunia, 5.762 pemilih ganda, 74. 379 pemilih salah penempatan TPS, 122 pemilih pindah domisili, 35 pemilih anggota TNI, 15 pemilih POLRI, 17 pemilih tidak dikenal dan 1 pemilih dibawah umur.

Jumlah ini menjadi perhatian dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih. “Sehingga ini menjadi rawan pada saat penyusunan DPS (Daftar pemilih Sementara),” Pungkasnya. [TTN]

Tag
Berita