Bedah Buku Bagja
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Semarang. Jumlah buku-buku tentang penegakan hukum Pemilu itu masih sedikit, itu salah satu alasan saya untuk menulis buku dengan judul “Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Buku ini fokus ke Pemilu, yang Pemilihan bisa jadi untuk buku berikutnya.
Pernyataan itu disampaikan Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu RI Kordiv Penyelesaian Sengketa, sebagai pembicara utama sekaligus penulis buku utama dalam Seminar Nasional Webinar “Electoral .Distancing” Talk dengan tema Bedah Buku “Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”.
Webinar ini diselenggarakan oleh AIPI (Asosiasi Ilmu Politik Indonesia) Semarang pada Senin malam (22/06/2020), dan dapat diikuti secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting. Salah satu peserta yang ikut, Hari Moerti, Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Awal paparannya, Bagja mengutip pendapat Ramlan Surbakti, bahwa Pemilu demokratis salah satu cirinya terdapat persaingan yang adil bagi peserta Pemilu.
Sengketa proses Pemilu dimasukkan dalam fair election, dan juga bisa dimasukkan ke election justice system. Dulu, sengketa proses tidak jelas posisinya, masuk rumpun hukum yang mana, beber Bagja.
Bagi Bagja, sengketa merupakan penyelesaian konflik peserta dan penyelenggara, untuk mengatasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU.
Misal, di tahapan pencalonan, ada Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), bakal calon yang TMS lalu lapor ke Bawaslu, maka Bawaslu akan memulai sengketa proses antara peserta dan penyelenggara, tambah Bagja.
Sengketa juga bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), hak dipilih dan hak memilih. Kalau memperjuangkan hak dipilih, lebih kepada Sengketa, sedangkan hak memilih, bisa irisan Sengketa dan Penanganan Pelanggaran, sambung Bagja yang pernah meraih Piala Subekti untuk Penulis Buku Hukum di Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia tahun 2010 ini.
Masih menurut Bagja, peletak dasar Sengketa dimulai oleh Pengawas Pemilu tahun 2007-2008, saat itu masih masuk temuan dan laporan, jadi belum jelas posisinya. Kemudian, putusan-putusan Bawaslu yang lalu, juga masih minim konsideran. Ini dasar kami dalam menyusun hukum acara penyelesaian sengketa.
Bagja juga menekankan kepada Bawaslu di daerah, satu nomor perkara satu putusan.
Semoga buku ini memperkaya khasanah keilmuan, khususnya dalam penyelesaian hukum Pemilu, pungkasnya. [#HM]