Lompat ke isi utama

Berita

Belum Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Parpol Menurunkan APK

pasuruan.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan pada hari jumat, (27/10/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 dan demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat, berasaskan langsung, umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan adil.

Tahapan kampanye pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 dan akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelum memasuki masa kampanye, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan cara pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya. Selain itu, parpol juga bisa melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ahmad Thoifur Arif selaku koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat menyampaikan pada waktu membuka rapat koordinasi bahwa masa kampanye masih belum dimulai dan syarat utama terkait sosialisasi tidak ada unsur ajakan dan atau kampanye.

“kegiatan-kegiatan sebelum kampanye dalam PKPU 15 tahun 2023 ada di pasal 79 yaitu terkait sosialisasi berikut dengan teknisnya yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan dan/atau kampanye. Surat imbauan sudah kita berikan dua kali kepada partai politik agar tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye di tetapkan, termasuk pula di dalamnya terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang sudah beredar yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang jelas – jelas itu tidak boleh”. Ungkapnya.

Selain berkirim surat imbauan kepada parpol Bawaslu juga sudah berkirim surat instruksi pencegahan Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se - Kabupaten Pasuruan dalam surat instruksi tersebut dijelaskan bahwa agar Panwaslu Kecamatan juga memberikan imbauan serupa kepada parpol di tingkat kecamatan serta melakukan langkah langkah pencegahan sebagaimana tertuang dalam SE Bawaslu No 43 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu 2024 ujar Pria yang juga mantan aktivis pemberdayaan masyarakat tersebut.

Dikesempatan rapat koordinasi itu pula, Zahid koordinator divisi penanganan pelangaran dan data informasi menjelaskan bahwa Partai Politik diperbolehkan melakukan kegiatan yang tidak mengandung unsur ajakan dan/atau kampanye sebagaimana PKPU 15 tahun 2023 dengan cara tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Zahid juga menekankan agar seluruh peserta pemilu berkomitmen menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemilu. “Maka dengan pertemuan yang diadakan pada 27 oktober 2023 ini diharapkan seluruh peserta pemilu berkomitmen menjaga kondusifitas serta penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan, langkah – langkah tersebut yang pertama bawaslu menghimbau agar setelah pertemuan ini seluruh LO agar berkoordinasi dengan masing – masing partainya untuk kemudian melakukan sosialisasi terhadap caleg – calegnya bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanye, artinya seluruh kegiatan termasuk pula penyebaran alat peraga yang substansinya mengandung ajakan dan/atau kampanye agar ditahan dulu, dan atas alat peraga yang sudah disebar agar peserta pemilu menertibkan sendiri sampai batas waktu tanggal 30 Oktober 2023”, tegasnya.

Turut hadir sebagai terundang dari Satpol PP, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Pemantau Pemilu untuk menyamakan persepsi dan langkah - langkah teknis penertiban APS yang menyerupai APK dan disepakati bahwa dalam waktu dekat Bawaslu bersama dengan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Satpol PP serta pihak pihak terkait akan mendampingi untuk penertiban APS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. [humas bawaslu pasuruan]

Tag
Berita