Lompat ke isi utama

Berita

Calon Pemantau Pemilu Mulai Serbu Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan

Sejak dilaunchingnya pelayanan pendaftaran pemantau pemilu serentak mulai Jumat (10/06/2022) yang lalu, kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan yang terletak di Jl. untung suropti No.23 Purutrejo Purworejo Pasuruan mulai didatangi elemen masyarakat baik perseorangan maupun organisasi kemasyarakatan yang berkeinginan untuk menjadi bagian dari pemantau pemilu.

seperti yang terjadi pada hari Rabu, (15/06/2022), petugas dari sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasuruan kedatangan 4 ( empat) orang, untuk berkonsultasi tentang syarat untuk bisa menjadi pemantau pemilu. Dari 4 orang tersebut 2 berasal dari ormas, sedangkan 2 lainya adalah tidak mewakili lembaga atau ormas alias atas inisiatif sendiri.

Petugas Pelayanan pendaftaran Pemantau Pemilu menyambut baik kedatangan masyarakat yang konsultasi tentang pendaftaran pemantau pemilu, dengan memberikan penjelasan sesui dengan syarat-syarat yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 435.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh organisasi masyarakat berdasarkan UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu untuk bisa menjadi pemantau pemilu adalah Independen, memiliki sumber dana yang jelas, memiliki badan hukum dari pemerintah atau pemerintah daerah, dan terakreditasi dari Bawaslu.

Untuk menjamin objektivitas pemantauan pemilu, independensi menjadi prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh pemantau pemilu. Selain itu, pemantau pemilu harus berkomitmen tinggi untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada jajaran Bawaslu sesuai dengan program dan wilayah pemantauannya. Ini sesuai dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 4 Tahun 2018 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum.

Diharapkan nantinya dengan banyaknya pemantau pemilu yang ambil bagian dalam melakukan pemantauan dan pengawasan jalannya proses demokrasi akan semakin bisa mendorong tingginya animo masyarakat untuk menjadi pengawas partipasif yang menjadi salah satu target dari Bawaslu sehingga diharapkan proses demokrasi bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tag
Berita