Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Kader Parpol Terekrut PPS, Bawaslu Pasuruan Awasi Melekat

rekrut pps

Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 tahun 2022, pasal 5, ayat (3). Bawaslu kabupaten/kota bertugas mengawasi proses rekrutmen PPK dan PPS serta penyelenggara adhoc lainnya.

pasuruan.bawaslu.go.id - Untuk mencegah kemungkinan terekrutnya kader partai politik ataupun individu yang mempunyai afiliasi dengan partai politik peserta pemilu tertentu menjadi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kabupaten Pasuruan, maka Bawaslu Pasuruan memperketat pengawasan terhadap proses perekrutannya yang dilakukan di Kantor KPU Pasuruan.

Dalam hal ini, pengawasan dilaksanakan bertujuan untuk memastikan proses seleksi yang dilakukan sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur peraturan perundangan yang berlaku. “Bawaslu Pasuruan melakukan pengawasan sebagai upaya guna mencegah terjadinya pelanggaran,” tegas Deviana Azizah Selaku Anggota Bawaslu Pasuruan. pada hari Rabu (08/05/2024) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan.

Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga pengawas Pemilu sejatinya harus mampu menjamin terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, yang diukur pada setiap tahapan Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 22 huruf E, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, melalui pengawasan Pemilu yang efektif dan berkualitas. 

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 tahun 2022, pasal 5, ayat (3). Bawaslu kabupaten/kota bertugas mengawasi proses rekrutmen PPK dan PPS serta penyelenggara adhoc lainnya.