Cetak Pemilih Pemula Kritis, Bawaslu Pasuruan Gelar Bawaslu Mengajar di SMANIKE
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan melaksanakan program Bawaslu Mengajar di SMA Negeri 1 Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pendidikan demokrasi dan pembekalan pemilih pemula sejak dini.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rosyidi, S.I.Kom., beserta beberapa staf Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Kehadiran jajaran Bawaslu disambut oleh Kepala SMA Negeri 1 Kejayan, Heru Paryono, M.Pd., bersama para guru dan siswa.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menegaskan bahwa program Bawaslu Mengajar merupakan sarana edukatif untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi dan kesadaran kepemiluan kepada generasi muda. Ia menyampaikan bahwa para pelajar saat ini akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2029.
“Pemilu 2029 nanti akan menjadi pengalaman pertama bagi adik-adik semua dalam menggunakan hak pilih. Karena itu, sejak sekarang penting untuk memahami proses demokrasi, hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta pentingnya menjaga integritas pemilu,” ujar Arie di hadapan para siswa.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Kejayan, Heru Paryono, M.Pd., mengapresiasi pelaksanaan Bawaslu Mengajar di sekolah yang ia pimpin. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat relevan dalam memperkuat pendidikan karakter, wawasan kebangsaan, dan sikap kritis peserta didik.
“Ini merupakan kesempatan berharga bagi siswa untuk mendapatkan pemahaman langsung tentang demokrasi dan kepemiluan dari lembaga pengawas pemilu. Saya berharap para siswa dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan mengambil manfaatnya,” tutur Heru.
Pada sesi materi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Rosyidi, S.I.Kom., menyampaikan pemaparan terkait peran Bawaslu dalam sistem kepemiluan nasional serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu bersama KPU dan DKPP merupakan satu kesatuan penyelenggara pemilu yang bertugas memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Rosyidi juga memperkenalkan berbagai bentuk pelanggaran pemilu, mulai dari pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara, hingga tindak pidana pemilu seperti politik uang dan penyebaran informasi menyesatkan. Melalui pemahaman tersebut, para pelajar diharapkan mampu menjadi pemilih yang kritis dan berani bersikap apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan pemilu partisipatif, yakni keterlibatan aktif masyarakat, termasuk generasi muda, dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Pelajar didorong untuk berperan sesuai kapasitasnya, seperti menyebarkan informasi positif, menolak hoaks, serta menggunakan media sosial secara bijak untuk mendukung demokrasi yang sehat.
Melalui kegiatan Bawaslu Mengajar di SMA Negeri 1 Kejayan ini, Bawaslu Kabupaten Pasuruan berharap dapat menumbuhkan kesadaran politik dan partisipasi aktif generasi muda. Dengan bekal pemahaman sejak dini, para siswa diharapkan tidak hanya menjadi pemilih pada Pemilu 2029, tetapi juga turut berperan dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu.