Lompat ke isi utama

Berita

CfDS : Harus Diciptakan Gelanggang Kampanye Media Sosial yang Adil

pasuruan.bawaslu.go.id – Jakarta.  Tantangan baru dalam kampanye Pemilu dan Pilkada adalah kampanye melalui Media Sosial. Penggunaan media sosial oleh peserta maupun pelaksana kampanye, juga semakin meningkat. “Media sosial memang punya karakteristik tersendiri, regulasinya perlu dikaji dan jadi perhatian bersama”.

Hal itu disampaikan oleh Dody Ambardi, selaku perwakilan CfDS (Center for Digital Society), saat acara Diseminasi dan Diskusi Daring, dengan tema  “Rekomendasi Kebijakan mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait iklan Kampanye Politik di Media Sosial”, pagi ini Kamis (18/06/2020).

Diseminasi dan Diskusi Daring ini diselenggarakan oleh CfDS UGM (Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada) dan Facebook Indonesia, dan disiarkan melalui Zoom Meeting. Hampir 450 orang menjadi peserta, termasuk Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Dody melanjutkan, “Apa yang bisa kita lakukan terkait kampanye Politik di Media Sosial. Pertama: perlu definisi yang jelas tentang “akun resmi”, apakah sekedar yang terdaftar atau bagaimana. Kedua: regulasi, dalam hal ini di Perbawaslu, perlu pengaturan tentang akun resmi dan akun tidak resmi, akun resmi bisa jadi terdapat akun pribadi yang didaftarkan”, lanjutnya.

Selain itu, yang bisa kita lakukan terkait kampanye Politik dari sisi platform media sosial-nya, yakni, pertama: Spending Limit, (batas pengeluaran, red) untuk iklan, ada ketentuan dibuat maksimalnya berapa. Kedua, Transparansi iklan, seperti yang akan dilakukan oleh Facebook tersebut. Di negara-negara lain memilih salah satu dari pilihan mode tersebut, imbuh Dody.

Dody berharap, pengaturan ini akan dapat menciptakan “gelanggang” yang rata dan adil bagi peserta. Jika Sumber Daya peserta banyak, bisa memunculkan distorsi dan tidak rata, pungkasnya.[#HM]

Tag
Berita