Coklit Pemilih di Kabupaten Pasuruan: Tiga Aspek Pengawasan Ketat oleh Bawaslu
|
Bawaslu Pasuruan mengawal validitas data pemilih dengan fokus pada tiga aspek utama: prosedur, kependudukan, dan geografis, serta bagaimana pengawasan ini berdampak pada kualitas pemilu.
pasuruan.bawaslu.go.id - Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan
Pihaknya melakukan identifikasi potensi kerawanan dengan melihat hasil Coklit Pemilu sebelumnya dan hasil observasi kondisi di lapangan saat ini.
Lembaga pengawas Pemilu tersebut membagi potensi pelanggaran yang terjadi saat proses coklit dilakukan. Meliputi 3 aspek, yaitu ketaatan prosedur, aspek kependudukan dan geografis.
“Ada tiga aspek yang sudah kami petakan dan kami awasi sensus ini,” ungkap Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pasuruan, Ahmad Thoifur Arif
Dalam Aspek Ketaatan Prosedur terdapat 10 Potensi Kerawanan yang meliputi diantaranya : Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung(Door to door), Pantarlih yang tidak ditetapkan (SK), Pantarlih yang tidak memakai atribut saat melakukan coklit, dan Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai jadwal, pantarlih yang melakukan coklit diserahkan orang lain (joki) pantarlih melakukan coklit dengan tidak menempel stiker, menempel stiker tanpa melakukan coklit, dan pantarlih yang bukan merupakan warga setempat.
Kemudian, Aspek Kependudukan terdapat 8 Potensi Kerawanan yang meliputi penduduk yang direlokasi atau terdampak bencana tapi belum mengurus perubahan kependudukan, penduduk yang di luar negeri atau luar daerah.
Selain itu, pemilih yang terkonsentrasi di Ponpes, lapas, rusun atau apartemen, penduduk yang meninggal tapi belum diurus surat kematiannya, penduduk yang telah memenuhi syarat tapi tidak memiliki dokumen kependudukan.
Serta TNI/Polri yang telah purna tapi belum memiliki data pendukung dan warga yang beralih status menjadi TNI/Polri tapi masih masuk dalam data pemilih.
“Daftar pemilih ini kan berangkat dari DP4. Kami cek ada beberapa penduduk yang meninggal tapi administasinya belum diurus, sehingga hak pilihnya masih ada dan potensi rawan disalahgunakan,” terangnya.
Ketiga, Aspek Geografis terdapat 3 Potensi Kerawanan meliputi kawasan yang sulit diakses seperti perumahan elit dan daerah tertutup, daerah yang sulit dijangkau seperti daerah pegunungan.