Daftar Informasi Publik, Penuhi Hak untuk Mengetahui
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Probolinggo. Sebagai lembaga publik, Bawaslu harus memutakhirkan Daftar Informasi Publik di website PPID, karena ada hak publik disitu, yakni right to know (Hak untuk Mengetahui, red), yang diperingati setiap bulan September.
Hal ini disampaikan Nur Elya Anggraini, Kordiv Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Provinsi Jawa Timur, saat membuka rakor “Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur” zona Probolinggo, yang ditempatkan pada kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Rabu (24/02/2021).
Lalu apa yang dimutakhirkan secara berkala, Ely menjabarkan misalnya tentang peraturan Bawaslu, SOP dan MoU. Kedepan Provinsi akan melakukan penilaian pada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan zona hijau, zona merah yang maknanya Bawaslu Kabupaten/Kota yang informatif maupun tidak.
Bagi daerah non Pilkada, Ely menekankan, DIP juga harus update berkala, misalnya update tentang Pengawasan Daftar Pemilih berkelanjutan, SKPP, daftar karyawan dan daftar Barang Milik Negara (BMN)”, ujarnya dihadapan 4 Kabupaten Kota yang hadir, diantaranya Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Bawaslu Kabupaten Lumajang, Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Bawaslu Kota Probolinggo.
Dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan, dihadiri Hari Moerti, Koordinator Divisi Humas dan Alfan Wahyudi, KoordInator Sekretariat sekaligus Atasan PPID.
Ely berharap, setelah kegiatan ini, website PPID sudah dimutakhirkan dengan melakukan pengumpulan data dari semua divisi, karena memposting hanya butuh beberapa menit saja, pungkasnya.[#HM]