Dinamika Kampanye Calon Tunggal, Pilihan Riset Pilkada Pasuruan
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota telah mengajukan judul rancangan riset evaluasi Pilkada untuk daerah masing-masing. Pembacaan judul dan konfirmasi dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat rapat melalui daring terkait persiapan riset evaluasi Pilkada, pada Senin Siang (11/05/2020).
“Rata-rata tiap daerah itu mengajukan judul dan abstraksi yang merupakan sesuatu yang menonjol di daerahnya saat Pilkada sebelumnya. Ada yang mengajukan dugaan politik uang, keterlibatan ASN, partisipasi komunitas khusus, Daftar Pemilih, dan sebagainya. Di Pilkada 2018, yang terdapat calon tunggal di Jawa Timur, hanya Kabupaten Pasuruan,” kata Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat menyimak melalui layar.
Saat giliran Bawaslu Kabupaten Pasuruan yang dikonfirmasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait judul riset, Titin Wahyuningsih Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan ini menyampaikan, “Kami dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan bersepakat mengajukan judul tentang Kampanye Calon Tunggal. Meski calon tunggal, ternyata juga ada dinamikanya, diantaranya ada pihak yang mengatasnamakan bumbung kosong dan menuntut haknya untuk berkampanye juga dan minta difasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) oleh Penyelenggara Pemilu”, terang Titin.
Sementara, dari pasangan calon tunggal meminta pembatasan gerakan bumbung kosong, karena kampanye bumbung kosong atau kampanye kolom kosong tidak ada dalam regulasi, nah disinilah posisi Pengawas Pemilu harus bisa menegakkan keadilan Pemilu. Dengan kondisi ini Bawaslu Kabupaten Pasuruan, memilih judul riset evaluasi Pilkada, “Polemik Pengawasan Kampanye Pilkada dengan Pasangan Calon Tunggal di Kabupaten Pasuruan Tahun 2018.” [#HM]