Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi via Daring dengan FH Untag Surabaya

pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan.   Bawaslu Provinsi Jawa Timur terus bergerak untuk memasuki dunia kampus, kali ini yang menjadi mitra adalah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.

Kemitraan yang dijalin melalui diskusi dengan civitas akademika FH Untag Surabaya dengan tema “Penegakan hukum kepemiluan” dilakukan secara berseri setiap hari, 11-14 Mei 2020 jelang berbuka puasa dan disiarkan langsung melalui Instagram: @fakultashukumuntagsby dan @bawaslujatim.

Narasumber utama yakni, Purnomo Satrio Pringgodigdo, Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Di sesi pertama, pada Senin (11/05/2020) petang membahas sub tema tentang “Regulasi Pemilu/Pilkada yang selalu berubah”, yang diikuti oleh sekitar 40 peserta, termasuk Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Dalam paparannya, Purnomo mengatakan, “Di Undang-undang No 7 tahun 2017, setidaknya ada beberapa ciri perubahan dari Pemilu sebelumnya, diantaranya: menggabungkan 3 Undang-Undang tentang Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Penyelenggara Pemilu. Ciri berikutnya berkaitan dengan perubahan metode hitung kursi dari konversi suara, dan yang berkaitan dengan kami adalah penguatan kewenangan Pengawas Pemilu”, jelas Purnomo.

Ketika menjawab pertanyaan dari peserta tentang kecurangan Pemilu, Purnomo mengatakan, “bahasa di kami itu adalah pelanggaran. Penegakan hukum yang bisa kami lakukan melalui administrasi, etik dan pidana, sedangkan dua yang lain adalah sengketa proses dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU”, kata Purnomo.

Purnomo pun melanjutkan, “Dalam Perpu no 2 tahun 2020, ada istilah baru, yakni penundaan serentak, kalau dulu hanya ada istilah lanjutan dan susulan”, pungkasnya.[#HM]

Tag
Berita