Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi via Daring dengan FH Untag Surabaya (seri 3)

pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan.   Bawaslu Provinsi Jawa Timur terus bergerak untuk memasuki dunia kampus, kali ini yang menjadi mitra adalah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.

Kemitraan yang dijalin melalui diskusi dengan civitas akademika FH Untag Surabaya dengan tema “Penegakan hukum kepemiluan” dilakukan secara berseri setiap hari, 11-14 Mei 2020 jelang berbuka puasa dan disiarkan langsung melalui Instagram: @fakultashukumuntagsby dan @bawaslujatim.

Narasumber seri 3, pada Rabu (13/05/2020) ini yakni, Muh. Ikhwanudin Alfianto, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, membahas sub tema tentang “Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu/Pilkada”. Diskusi via daring ini diikuti oleh sekitar 40 peserta, termasuk Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Ikhwan dipaparannya mengatakan, “Selama Pemilu 2019 di Jawa Timur, terdapat 5 putusan inkracht pelanggaran pidana, yang tersebar di Mojokerto, Madiun, Banyuwangi, Sidoarjo dan Sampang. Sedangkan untuk Pilkada 2020 sampai akhirnya ada penundaan ini, ada 40 pelanggaran yang masuk, yakni pelanggaran administrasi dan hukum lainnya, pelanggaran pidana belum ada”, ungkap Ikhwan.

Dari 40 pelanggaran itu, 15 diantaranya adalah berkaitan dengan ASN, dan itu sudah ditangani Komisi ASN, tambahnya.

Untuk sampai pada pelanggaran pidana, prosesnya panjang, kita menyebutkan mulai dari pembahasan 1 sampai pembahasan 4. Didalamnya ada kajian, klarifikasi dibawah sumpah, memenuhi unsur pidana atau tidak, pasal yang dilanggar, subyek hukumnya siapa, perbuatan pelanggarannya bagaimana, penuntutan, sampai pada persidangan, jelas Ikhwan.

Saat menjawab pertanyaan dari peserta tentang pencegahan (bahasa peserta adalah preventif) yang dilakukan Bawaslu, Ikhwan dengan gamblang mengutarakan, “Kami telah mendeklarasikan desa/kampung APU atau Anti Politik Uang, meski tidak semua desa, tapi di setiap daerah sudah punya desa binaan tersebut, berikutnya kami juga berikan efek jera dengan cara kami sampaikan terus menerus jika memenuhi unsur pidana maka dikenakan hukuman, contoh-contoh yang sudah kena terus kami sosialisasikan”, tandasnya.[#HM]

Tag
Berita