Diskusi via Daring dengan FH Untag Surabaya (seri 4)
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Bawaslu Provinsi Jawa Timur terus bergerak untuk memasuki dunia kampus, kali ini yang menjadi mitra adalah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.
Kemitraan yang dijalin melalui diskusi dengan civitas akademika FH Untag Surabaya dengan tema “Penegakan hukum kepemiluan” dilakukan secara berseri setiap hari, 11-14 Mei 2020 jelang berbuka puasa dan disiarkan langsung melalui Instagram: @fakultashukumuntagsby dan @bawaslujatim.
Narasumber seri 4, pada Kamis sore (14/05/2020) ini yakni, Purnomo Satrio Pringgodigdo, Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dengan membahas sub tema “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pilkada”. Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, ikut menyimak secara langsung melalui platform Instagram.
Purnomo dalam pemaparan awal mengatakan, “Di sengketa proses, kita mengenal ada dua, yakni SAP, Sengketa Antar Peserta, dan SPP, Sengketa Peserta dengan Penyelenggara”, jelas Purnomo.
Purnomo membeberkan, “menurut catatan, sengketa di RI ada 43, di provinsi ada 172, dan di Kabupaten/Kota ada 596”.
Terkait pertanyaan dari peserta diskusi tentang efektifitas SIPS, Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa, Purnomo mengatakan,”setidaknya ada dua keuntungan bagi kita, pertama pelayanan sengketa proses, dan kedua bentuk keterbukaan informasi”, kata Purnomo.
SIPS ini tidak hanya dokumennya tapi sampai sejauh mana prosesnya. Hal ini juga untuk memenuhi akses para pihak dan sebagai alat bantu mencari keadilan.
Meski ini merupakan Sistem Informasi, tapi ada hal yang masih konvensional, mulai proses sidang, pembuktian, dan pembacaan. Hal itu masih harus bertatap muka secara langsung.
Menjawab pertanyaan berikutnya tentang apa perbedaan pelanggaran dan sengketa, Purnomo dengan lugas menjawab, “Pelanggaran merupakan bentuk perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan, sedangkan sengketa, punya karakter yang berbeda, yang berhubungan antar pihak, dan dianggap punya kerugian”, [#HM]