Lompat ke isi utama

Berita

Fritz Ajak Masyarakat Berani Melapor Pelanggaran Pemilu

pasuruan.bawaslu.go.id – Malang. Perjuangan dalam bentuk sekarang adalah speak up your mind, berani mengemukakan apa yang ada dalam pikiran kita. Bukankah itu sebuah keberanian, berani untuk membela kebenaran dan keadilan. Berani untuk melapor itu adalah bagian dari pembelaan kita terhadap demokrasi yang sedang kita jalani ini

Hal itu dikemukakan oleh Fritz Edward Siregar, selaku Akademisi dan mantan Anggota Bawaslu Republik Indonesia periode kemarin, saat menjawab pertanyaan dari Andika, dari Lembaga Forum Kajian FH UB dalam kegiatan Bawaslu Provinsi Jatim yang bertajuk Diseminasi Undang-undang Pemilihan Umum: Tantangan Penyelenggaraan dan Penegakaan Hukum pada Pemilu Serentak, di Auditorium FH UB Malang, Sabtu (03/09/2022).

Saat itu Andika menanyakan, laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat itu tergoloh rendah, masih lebih tinggi temuan yang dari Bawaslu sendiri.

Memang ada persoalan dalam keberanian melapor, makanya Bawaslu bersama sejumlah element masyarakat mendeklarasikan Desa Anti Politik Uang. Cara melawan politik uang dalah kolektivitas, ini memang bukan gerakan melawan, tapi semacam gerakan untuk berani melaporkan, jelas Fritz.

Fritz juga mencotohkan, misalnya namanya dicatut sebagai anggota Parpol, “masyarakat berani melapor apa tidak?”.

Terkait saksi pelapor, Fritz juga menambahkan pelaporan tindak pidana itu dapat berupa pengakuan, alat bukti dokumen, barang bukti. minimal 2 alat bukti dan saksi. Kalau tidak, maka akan ada tindakan semena-mena untuk melaporkan, bahkan kita juga bisa dilaporkan. Jadi harus ada procedure of law, tegas Fritz.

Menurut Fritz, saat ini Bawaslu RI sedang menyusun Rancangan Perbawaslu tentang temuan dan laporan, dimana kalau mau melapor, tidak perlu bawa saksi, saksi itu nanti akan jadi pekerjaan rumah dari Bawaslu pada saat pemeriksaan.

Hal ini salah satu cara dari Bawaslu dalam rangka untuk mengajak masyarakat berani melapor, meskipun rancangan Perbawaslu tersebut belum disetujui oleh Komisi 2 DPR RI, karena masih pembahasan, tapi ini ikhtiar dari Bawaslu untuk meningkatkan masyarakat berani melapor.

Meski dalam konteks yang lain, konteks politik yang teratur, tidak ada laporan pelanggaran pemilu itu, tandasnya.[#HM]

Tag
Berita