Gerak Cepat, Lakukan Koordinasi Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa
|
Tahapan pembentukan pengawas pemilu Kelurahan/Desa telah resmi di mulai. Denga tugas dan wewenangnya pengawas Kelurahan/Desa ini merupakan ujung tombak pelaksanaan pemilu serentak 2024. Pada tahapan ini Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan gerak cepat setelah beberapa saat menerima petunjuk tehnis pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 dari Bawaslu RI
Seusai rapat pleno hari senin 09 Januari 2023, gerak cepat dilakukan dengan menghadirkan 24 ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Kabupaten Pasuruan. Dengan wewenang pembentukan pengawas Kelurahan/Desa yang di emban oleh Panwaslu Kecamatan, ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrup memberi pesan agar proses rekruitmen dilakukan secara terbuka sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Pelaksanaan pembentukan pengawas kelurahan/Desa harus dilakukan secara terbuka , lakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, wewenang yang di emban oleh Panwaslu Kecamatan dalam pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa jangan disalah gunakan." Tegas M. Nasrup dalam sambutannya.
Pada kesempatan yang sama, Puji Mulyono selaku Koordiv. SDMO Bawaslu Kabupaten Pasuruan yang menjadi PIC pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa, memberikan penjelasan secara gamblang terkait mekanisme dan tahapan proses pembentukan kepada semua Ketua Panwaslu Kecamatan.
"Tahapan sudah jelas ada dijuknis, ikuti secara tertib, sosialisasikan secara massif. Semoga tidak sampai ada perpanjangan." Imbuhnya.
Tahapan sosialisasi pendaftaran pengawas Kelurahan/Desa dilaksanakan tanggal 9 hingga 13 Januari 2023.
Di akhir pertemuan Titin Wahyuningsih selalu Koordiv. Pencegahan Bawaslu Kabupaten Pasuruan meminta Panwaslu Kecamatan kerja cepat, tepat dan sesuai dengan tatacara, prosedur dan mekanisme yang telah di atur. "Sepulang dari rapat koordinasi ini langsung lakukan pleno untuk pembentukan Pokja, buat naskah pengumuman, sosialisasikan dengan berbagai cara mulai dari menempelkan pengumuman disetiap balai Desa juga melalui optimalisasi pemanfaatan media sosial. Jangan ada pelanggaran bentuk apapapun, lakukan proses sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme sesuai peraturan perundangan yang berlaku." Ujar Titin di akhir acara. [TTN]