Lompat ke isi utama

Berita

Integritas Penyelenggara Dimulai dari Rekrutmen

pasuruan.bawaslu.go.id – Sidoarjo.   Saat dimintai pendapatnya di simposium Pengawasan secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sidoarjo pada Kamis siang (21/05/2020), Titin Wahyuningsih, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengatakan, Integritas penyelenggara tidak lepas dari proses rekruitmen, ada beberapa catatan dalam proses rekruitmen badan penyelenggara ad hoc”, ungkap Titin.

Setidaknya ada beberapa catatan: Pertama, soal batas usia 25 tahun untuk badan penyelenggara ad hoc unsur Pengawas Pemilu mulai Panitia Pengawas Kecamatan sampai Pengawas TPS. Sebenarnya memakai batas usia 21 tahun itu sudah matang dan dewasa. Kedua, soal jadi penyelenggara dua kali di badan penyelenggara ad hoc unsur KPU. Ini perlu dihapus, karena di Undang-Undang tidak mengatur hal itu.

“Dengan perbaikan dua hal ini saja, itu mempermudah proses rekruitmen penyelenggara ad hoc, baik bagi Bawaslu maupun KPU. Ditingkatan bawah tidak banyak masyarakat yang memiliki kompetensi sebagai penyelenggara dan tidak banyak juga yang berminat untuk mendaftar”, beber Titin, yang disampaikan melalui zoom meeting.

Apabila syarat proses rekruitmen itu dipermudah, maka akan memberikan pilihan lebih banyak untuk memilih calon penyelenggara ad hoc, termasuk dalam memverifikasi independensinya, tandasnya.[#HM]

Tag
Berita