Lompat ke isi utama

Berita

Inventarisir Masalah Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan

pasuruan.bawaslu.go.id – Malang.   Peraturan Bawaslu No 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu dilakukan kajian dan Inventarisir masalah oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama 7 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur, pada  Selasa, (22/03/2022).

Bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Malang, ketujuh Bawaslu Kabupaten/Kota itu diantaranya: Bawaslu Kota Malang, Bawaslu Kota Batu, Bawaslu Kota Pasuruan, Bawaslu Kota Blitar, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Bawaslu Kabupaten Pasuruan, dan Bawaslu Kabupaten Blitar. Sedangkan yang dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dihadiri oleh Lucia Martina Dewi Billiem selaku Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sementara Purnomo Satriyo Pringgodigdo selaku Kordiv Hukum, Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur  terhubung melalui zoom meeting.

Masing-masing komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota itu menyampaikan hasil kajiannya. Kesempatan pertama dimulai dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Fery Kuswanto. Ia menyoroti tentang komposisi Divisi di tingkat Bawaslu Kabupaten yang perlu ditata ulang, misalnya divisi hubungan antara lembaga dan hubungan masyarakat sebaiknya satu divisi. Di Perbawaslu yang sekarang itu merupakan divisi yang berbeda.

Kesempatan terakhir diberikan pada Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Hari Moerti. Ia menyoroti tentang kenapa komposisi divisi menjadi problem karena struktur kelembagaan Bawaslu berbentuk diamond, atas kecil tengah besar dan bawah kecil lagi, sehingga menimbulkan kesulitan tersendiri dalam menyusun rumpun divisi, termasuk ketika ditarik garis linier.

Idealnya bentuk organisi adalah pyramid, atas kecil semakin ke bawah semakin besar, lanjut Hari.

Hari juga menyorot tentang posisi Korwil. Divisi dengan Korwil itu ibarat spesialis dengan generalis. Divisi itu spesialis, menguasai banyak dalam sedikit hal, sedangkat Korwil itu generalis, menguasai sedikit-sedikit dalam banyak hal, tandasnya.[#HM]

Tag
Berita