Isu Strategis RUU Pemilu
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Jakarta. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang dibahas di DPR RI, terus menjadi bahan diskusi. Isu-isu strategis dan isu-isu krusial terus mengemuka.
Untuk membahas desain Pemilu yang tepat bagi Indonesia, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menggelar diskusi daring Forum Diskusi Salemba dengan tema “Menimbang RUU Pemilu ke Depan”, Rabu (01/07/2020) pagi.
Diskusi daring dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting dan dimoderatori oleh Rizky Aryan. Diskusi ini juga ditayangkan secara langsung di Youtube ILUNI UI. Salah satu peserta diskusi daring ini, Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Narasumber diskusi daring ILUNI UI ini diantaranya, Yaqut Cholil Qoumas, selaku Komisi II DPR RI dan Rahmat Bagja, selaku Komisioner Bawaslu RI.
Yaqut mengatakan, “Setiap Pemilu, Undang-undang kita berbuah. Kita harap RUU Pemilu ini nanti bisa sampai 2-3 kali Pemilu ke depan. Anggota DPR berfikir paling jauh Pemilu 2024, ini otokritik bagi kita di DPR. Ini bukan hanya soal kursi, bukan hanya partainya lolos atau tidak” kata Yaqut yang menegaskan dirinya juga alumni Sosiologi UI, orang mengenalnya hanya alumni IAIN.
Ia melanjutkan, di DPR RI, khususnya Komisi II, ada enam isu tentang RUU Pemilu.
Pertama; Keserentakan Pemilu, 6 pilihan model yang merupakan mandat dari Mahkamah Konstitusi.
Kedua; Sistem Pemilu, proporsional terbuka, proporsional tertutup atau campuran.
Ketiga; Konversi suara, menggunakan metode Kuota Hare atau Sainte Lague.
Keempat; Parliamentary Threshold, ini akan mengganggu relasi eksekutif dan legislatif, usulan pilihan 4%, 5 %, 7%.
Kelima; Presidential Threshold, dampaknya jika tinggi mengganggu, hanya muncul 2 pasangan calon, jika terlalu rendah juga bermasalah.
Keenam; Magnituted Dapil, besaran Daerah Pemilihan, pilihannya menggunakan Dapil kecil, sedang, atau besar.
Sementara itu, kesempatan berikutnya Rahmat Bagja, yang mengatakan, “Saya fokus ke sistem Pemilu dan penegakan hukum, atau dikenal dengan electoral justice system”, terang Bagja yang juga alumni Fakultas Hukum UI ini.
Setiap sistem Pemilu, ada pro kontra, ada kerugian dan keuntungan, kata Bagja.
Untuk penegakan hukum, menurut Bagja, Pelanggaran administrasi mirip dengan sengketa proses. Pidana itu terakhir, lakukan koreksi, bukan menghukum. Kalau sekarang banyak menghukum, sedikit koreksi.
Kemudian ia mencontohkan, “Misal, saat masuk Mahkamah Konstitusi, dianggap selesai, tidak dibahas lagu pelanggaran administrasinya. Padahal, Mahkamah Konstitusi memutus hasil, Bawaslu memutus pelanggaran prosedur dan tatacara”.
Bagja berharap, semoga kedepan semakin baik tentang electoral justice system, pungkasnya.[#HM]