Kajian Kampanye Pilkada
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Lamongan. Sebagai masukan dan perbaikan produk hukum berkaitan dengan Pilkada, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan evaluasi produk hukum dengan beragam tema, salah satunya tentang Kampanye Pilkada.
Acara ini, sedianya diselenggarakan pada Maret 2020, tapi terjadi Pandemi Covid-19 dan semua kegiatan tatap muka ditangguhkan, maka pelaksanaan evaluasi dan kajian produk hukum tentang Kampanye Pilkada ini baru bisa dilaksanakna di Lamongan, pada Minggu (23/08/2020).
Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah membagi Kabupaten/Kota dalam kelompok-kelompok kecil. Untuk tema Kampanye Pilkada diikuti oleh enam Bawaslu Kabupaten/Kota, diantaranya: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Mifathul Badar, Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan dalam sambutan sebagai tuan rumah menyampaikan, “Hasil Rakor dari kelompok ini, nantinya akan berguna bagi kami yang sedang menyiapkan Pilkada tahun 2020 ini, khususnya tentang Kampanye”.
Peserta Rakor ini dari Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi dari enam Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Hari Moerti, dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Menurut Hari Moerti, enam Bawaslu Kabupaten/Kota ini telah membahas dan berdiskusi dengan serius terkait Kampanye Pilkada. Secara umum enam Kabupaten/Kota ini memiliki cara pandang yang sama terkait Kampanye Pilkada, meskipun ada beberapa hal yang menjadi kasuistik daerah, ungkap Hari.
Format pembahasannya meliputi: jenis kegiatan, aktor, tindakan yang dilakukan, output kegiatan, dan pasal yang mengatur. “Untuk aktor, kami telah membagi menjadi tiga aktor utama, yakni KPU, Bawaslu, Peserta, meskipun untuk beberapa kegiatan melibatkan aktor-aktor lainnya”, jelas Hari.
Sedangkan untuk pasal yang mengatur, kami menyandingkan pasal-pasal di Peraturan KPU dengan pasal-pasal di Peraturan Bawaslu di setiap tahapan kegiatan, tandas Hari.[#HM]