Lompat ke isi utama

Berita

Keterlibatan Rakyat dalam Kemerdekaan Pengawasan

pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan.   Hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Jatim, setidaknya terdapat 20 dugaan pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran ASN yang mendukung Pasangan Calon di media sosial.

Mengapa ASN dapat melanggar netralitas ? Menurut Aang Kunaifi, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jatim, karena ASN terkadang memiliki jaringan kerabat dengan Pasangan Calon, dan itu yang membuat ASN terlibat dalam Kampanye  Pasangan Calon, dan itu bertujuan untuk mempertahankan jabatannya.

“ASN harus berhati-hati dalam bermedia sosial, misal meng-like medsos yang sifatnya mendukung paslon”, terang Aang di webinar Bawaslu Mendengar seri #5 dengan tema “Kemerdekaan Pengawasan”, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan dan juga disiarkan secara live streaming melalui YouTube channel Bawaslu Pasuruan. Webinar seri #5 ini dipandu oleh Titin Wahyuningsih, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/08/2020).

Selain itu, dilihat dari sisi jumlah personil Pengawas Pemilu sangat terbatas, sehingga rakyat perlu banyak terlibat dalam mengawasi Pemilu, tambah Aang.

Keterlibatan rakyat dalam pengawasan Pemilu, misalnya melalui Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang diperuntukkan bagi anak muda, atau Perguruan Tinggi juga dapat perperan serta dalam pengawasan Pemilu, dengan membentuk kader-kader kepemiluan agar bisa memberi ruang mahasiswa untuk memperdalam ilmu kepemiluan.

Ia berharap, Perguruan tinggi bersedia memberi program 1 semester dalam kepemiluan, agar lebih mudah merangkul mahasiswa dalam konteks Pengawasan Pemilu. program kepemiluan ini bisa lintas program studi, harap Aang.

ASN harus memiliki kemerdekaan memilih calon, sedangkat rakyat termasuk anak muda memliki kemerdekaan dalam pengawasan.[ggi/#HM]

Tag
Berita