KPU dan Bawaslu Lakukan Evaluasi Pilkada 2020
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Madiun. Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak dilaksanakan, beresiko bagi KPU, sebagaimana disampaikan M. Ikhawanudin Alfianto, Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada Jum’at (28/05/2021) siang.
.
Pernyataan itu disampaikannya saat pembukaan rakor “Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tahap Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2020”, yang ditempatkan pada Hotel Suncity, Kota Madiun.
Isu tentang Surat Suara di event Pemilu dan Pilkada, memang selalu menarik, jelasnya lagi.
Rakor ini mengundang seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Timur, Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP) dan Kordiv Hukum dan Data Informasi (HDI). Dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan dihadiri oleh Hari Moerti dan Misbahul Munir.
Selain itu, juga mengundang sejumlah empat KPU Kabupaten di Jawa Timur diantaranya: KPU Kabupaten Lamongan, KPU Kabupaten Jember, KPU Kabupaten Surabaya, dan KPU Kabupaten Malang.
“KPU Kabupaten yang diundang itu merupakan daerah yang sempat diadukan karena penggunaan Surat Suara, yakni DPT + 2,5%. Kita semua ingin mendengar secara langsung tentang pengalaman mereka dalam penggunaan Surat Suara dalam Pilkada serentak tahun 2020 yang lalu”, tutur Ikhwan.
Termasuk ada sejumlah TPS yang harus hitung ulang, tambah Ikhwan.
“Kita juga memahami, saat surat suara turun ke TPS, itu urusan logistik KPU, tapi saat surat suara naik, itu menjadi urusan teknis di KPU”, tambah Ikhwan lagi.
Evaluasi ini dilakukan, agar kita dapat memantaskan diri untuk menyelenggarakan Pemilu berikutnya, tandasnya.[#HM]