Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar FGD, Bawaslu Soroti Pemutakhiran Data Pemilih dan Transparansi Rekapitulasi Suara

fgd

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan memiliki peran penting dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.

pasuruan.bawaslu.go.id - Demi menyempurnakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu, 26 Februari 2025. Bertempat di aula Gedung KPU Kabupaten Pasuruan, forum ini menjadi ajang diskusi terbuka untuk mengevaluasi jalannya Pilkada Serentak 2024 serta merancang langkah perbaikan ke depan.

Dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), perwakilan partai politik, liaison officer (LO), hingga insan pers dari organisasi PWI, SWI, dan AJPB Kabupaten Pasuruan, FGD ini bertujuan mengumpulkan berbagai masukan guna memperkuat integritas dan transparansi pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, menekankan bahwa FGD ini merupakan forum penting dalam memperbaiki sistem pemilu. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan transparan, demokratis, dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan memiliki peran penting dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi. Dalam FGD ini, Bawaslu menyoroti dua aspek utama yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu pemutakhiran data pemilih serta pengawasan proses pemungutan dan rekapitulasi suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menegaskan bahwa pengawasan yang ketat menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. “Kami terus memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih dapat menggunakan haknya tanpa kendala. Selain itu, Bawaslu juga mengawasi setiap tahapan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat mencederai hasil pemilu,” ungkapnya saat dihubungi via seluler.

Penguatan Pemutakhiran Data Pemilih

  1. Penyelarasan Data dengan Disdukcapil
    Bawaslu menegaskan pentingnya sinkronisasi data pemilih dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna mencegah pemilih ganda dan memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.

  2. Transparansi dalam Pemutakhiran Data
    Bawaslu mendesak KPU untuk lebih terbuka dalam memberikan akses data pemilih agar pengawasan lebih optimal. “Kami membutuhkan transparansi dalam proses pemutakhiran data agar potensi ketidaksesuaian bisa segera terdeteksi,” ujar Arie.

  3. Pembersihan Daftar Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
    Bawaslu juga menyoroti pentingnya pembersihan daftar pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti warga yang sudah meninggal, pindah domisili, atau berstatus anggota TNI/Polri, agar daftar pemilih tetap valid dan akurat.

Pengawasan Pemungutan, Perhitungan, dan Rekapitulasi Suara

  1. Distribusi Logistik Pemilu yang Tepat Sasaran
    Bawaslu mencatat adanya potensi kekurangan surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh karena itu, KPU diminta memastikan distribusi logistik pemilu berjalan tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

  2. Pencegahan Pemilih yang Tidak Berhak
    Untuk menghindari penyalahgunaan hak pilih, KPU diminta memperketat aturan sehingga hanya pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diperbolehkan memilih. Bawaslu bahkan menemukan adanya pelanggaran penggunaan hak pilih di beberapa kecamatan, seperti Beji, Gempol, dan Lekok, serta praktik petugas KPPS yang menandatangani daftar hadir pemilih secara kolektif di Kecamatan Nguling, yang bertentangan dengan regulasi.

  3. Perhitungan Suara yang Transparan
    Bawaslu merekomendasikan agar formulir C hasil perhitungan suara diumumkan secara terbuka dan diunggah secara real-time dalam sistem KPU untuk mencegah manipulasi data.

  4. Peningkatan Akurasi Rekapitulasi Suara
    Kesalahan rekapitulasi di tingkat kecamatan menjadi perhatian utama. Bawaslu menemukan kasus di mana jumlah pengguna hak pilih tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang digunakan. Oleh karena itu, perlu adanya bimbingan teknis (bimtek) lebih mendalam bagi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar proses rekapitulasi lebih akurat dan transparan.

  5. Evaluasi Penggunaan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap)
    Jika KPU menerapkan Sirekap dalam Pilkada 2024, maka perlu dilakukan evaluasi mendalam mengenai keandalan sistem ini, potensi kesalahan input data, serta mitigasi kendala teknis yang bisa berdampak pada hasil pemilu.

Dengan adanya FGD ini, seluruh masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan. Bawaslu Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengawal setiap tahapan Pilkada agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan demokrasi. “Tugas kami bukan hanya mengawasi, tetapi juga memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terlindungi,” tutup Arie.